Hukum

WANITA AYU INI TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP 

×

WANITA AYU INI TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP 

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Yulia Nur Safitri yang baru menginjak usia 20 tahun harus menelan pil pahit saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.

Bahkan wanita berparas ayu ini diduga telah menjadi perantara jual-beli Ganja seberat 879,43 gram dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumanya paling lama penjara seumur hidup, paling singkat 6 dan 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Perusakan Bus Trans Jatim

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa yang didampingi pengacaranya I Ketut Dody Artha Kariawan ini ditangkap polisi pada tanggal 29 Mei 2018 pukul 11 Wita di rumah kos No 9 kamar No 10 di Jalan Alas Harum, Desa Sading, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Saat terdakwa ditangkap dan digeledah, petugas menemukan 1 buah tas warna kuning yang didalamya berisikan satu plastik bening berisi paket yang digulung dengan lakban yang setelah dibuka berisikan ganja kering seberat 879,43 gram.

Kepada petugas terdakwa mengaku, barang bukti itu adalah titipan dari orang yang bernama Made Yosep yang nantinya akan diambil langsung oleh Made Yosep atau orang lain.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bojonegoro Mengamankan 3 Tersangka Pelaku Perampokan

” Atas pengakuan itu, petugas meminta terdakwa untuk menghubungi Made Yosep, tapi tidak berhasil, ” sebut Jaksa Dipa Umbara.

Tapi, tidak lama kemudian, sekitar pukul 14;00 Wita, datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) ke kamar kos terdakwa.

Kedatangan Paul ternyata ingin mengambil tas kuning berisi ganja yang sebelumnya ditemukan petugas dalam kamar kos terdakwa. Saat itu pula polisi langsung membawa terdakwa bersama saksi Paul untuk diperiksa lebih lanjut.(son)