Hukum

AJAK ISTRI KOSUMSI SS, PEMILIK NARKOBA SERAHKAN DIRI

×

AJAK ISTRI KOSUMSI SS, PEMILIK NARKOBA SERAHKAN DIRI

Sebarkan artikel ini

Gianyar Bali,Sekilasmedia.com-
Tersangka penyelahgunaan narkoba berinisial IBNW (33) akhirnya menyerahkan diri ke petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar. Pelaku diketahui sebagai pemilik 9 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu, dari hasil penggrebekan rumah di Lingkungan Sampiang, Kelurahan Gianyar pada Rabu (30/10) lalu.

Kepala BNNK Gianyar, Sang Gede Sukawiyasa menjelaskan, BNW diantar oleh salah satu tokoh masyarakat Gianyar, Ngakan Rai. Dikatakan tokoh masyarakat ini, jika hanya membantu membujuk IBNW agar mengikuti proses hukum dengan baik.

” Dengan kesadaran sendiri atas bujukan tokoh masyarat, pelaku pemilik 9 klip SS ini akhinya menyerahkan diri ke petugas, ” ucapnya.

Kepada petugas, IBNW mengakui sebagai pemilik sekaligus pengedar barang itu. Hanya saja, dari mana sumber barang tersebut tersangka belum mau mengungkapkan. Dari sembilan klip SS siap edar masing-masing paket seberat 0,08 gram netto dengan total keseluruhan BB Seberat 2,43 gram Brutto atau 0,72 gram Netto.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian 50 Lembar Seng Milik Warga ditangkap Polsek Simpang Empat

Selain mengaku sebatas mengedarkan shabu di wilayah Gianyar, tersangka IBNW juga mengajak istrinya DM untuk sama-sama menggunakan barang haram itu. Sehingga ketika dites urine, hasilnya positif mengandung kandungan zat Amphetamine.

” Pengakuan istrinya, pernah diajak pakai shabu pada 30 September lalu. Hanya sekali, ” terang Sang Gede, Jumat (2/11).

Meski demikian, hingga kemarin BNNK Gianyar hanya menetapkan DM sebagai saksi, dan untuk selanjutnya akan direhabilitasi. Terkait status DM sebagai ibu menyusui anak balitanya yang baru berusia 1 tahun 8 bulan, Sang Gede Sukawiyasa memastikan si balita tidak terkontaminasi. ” Anaknya tidak masalah, tidak ada kontaminasi, ” tegasnya.

Keduanya masih dalam penahanan BNNK Gianyar, meski demikian si ibu DM masih diberikan kesempatan untuk mengasuh anaknya yang masih balita. Hanya saja, malam hari balita tersebut harus pulang sementara ibunya menginap di kantor BNNK Gianyar dalam pengawasan.

BACA JUGA :  Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster

Terhadap tersangka IBNW, dipasangkan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Perlu diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat, sekaligus pemetaan wilayah yang rawan peredaran gelap narkoba. Saat digeledah di rumahnya tersangka IBNW tidak ada, hanya saja bertemu dengan istri tersangka, DM berikut barang bukti 9 paket shabu dalam kamar.

Akhirnya DM digelandang ke kantor BNNK Gianyar di Jalan Bypass Buruan, Kecamatan Blahbatuh berikut barang bukti. Sementara tim berantas melakukan pencarian hampir menetapkan IBNW dalam daftar apencarian orang (DPO).(Soni)