Hukum

AJUKAN PROPOSAL KELOMPOK FIKTIF, DUA WANITA INI TAK DITAHAN

×

AJUKAN PROPOSAL KELOMPOK FIKTIF, DUA WANITA INI TAK DITAHAN

Sebarkan artikel ini

Karangasem Bali,Sekilasmedia.com-
Satreskrim Polres Karangasem mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Tepatnya di lokasi, yakni di Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih dan Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan.

Untuk kasus korupsi di Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, dilakukan oleh Ni Ketut Wartini. Sementara untuk di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan oleh Ni Wayan Murniati.

Kronologis kasus yang melibatkan Ni Ketut Wartini, terjadi pada 2015 dan 2016, dimana telah mengajukan proposal kelompok fiktif sebanyak 25 kelompok ke UPK Rendang untuk meminjam uang PNPM, yang tujuannya untuk menambah modal usaha masing-masing kelompok.

BACA JUGA :  Lapas Lamongan Gelar Deklarasi Pencanangan Anti Narkoba dan HP Ilegal

Sementara kronologis korupsi yang dilakukan Ni Wayan Murti, yakni pada 2014 dan 2015, yang mana telah mengajukan proposal kelompok fiktif sebanyak tujuh kelompok ke UPK Rendang untuk meminjam uang PNPM guna penambahan modal usaha untuk masing-masing kelompok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem AKP. Losa Lusiono Araujo didampingi, Kanit Tipikor IPTU I Gede Murdana dan KBO Kasat Reskrim Iptu I Gusti Suastawan, mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Wartini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.670.780.000. Sedangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Murniati mengakibatkan kerugian negara Rp 292.637.000.

” Untuk tersangka Wartini dan Murniati dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 3 Ayat 1. ” ungkap Kasat Reskrim Polres Karangasem, (1/11).

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 28.980 butir Pil Koplo

AKP Lusiono Araujo, menambahkan, jika jumlah anggota dari dua kasus korupsi ini sebanyak 320 anggota. Bahkan dari para anggota tidak tahu kalau KTP nya disalahgunakan oleh pelaku untuk mencari uang demi kepentingan pribadi.

” Keduanya dulu memang pernah bekerja di UPK sebagai tim teknis, ” ujarnya.

Untuk kasus ini keduanya tidak ditahan. Karena untuk penahanan, kewenangan dari penyidik. ” Kasus ini sudah masuk P21 tahap dua. Dan kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti penahanan dilakukan oleh pihak kejaksaan, ” pungkasnya. (wo)