Hukum

Live TikTok Berujung Jerat Hukum, Dua Pelaku Konten Asusila Dibongkar Polres Bondowoso

×

Live TikTok Berujung Jerat Hukum, Dua Pelaku Konten Asusila Dibongkar Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti diperlihatkan oleh Kasat Reskrim Konferensi Pers, hasil ungkap kasus Polres Bondowoso. Senin, 4 Mei 2026 (Foto: Rifky Gimnastiar/SM)

Bondowoso,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung (live) di media sosial. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 21 April 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AH (25) dan SMU (31), seorang perempuan.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Desa Pejaten, Kabupaten Bondowoso.

Dalam keterangannya, Wawan menyebut kedua tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan platform digital untuk menyiarkan konten bermuatan pornografi secara langsung kepada penonton.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Musnahkan Ribuan Miras dan Ganja

Modus operandi yang dilakukan yakni dengan melakukan siaran langsung melalui akun TikTok milik tersangka SMU, yang kemudian digunakan untuk menarik perhatian penonton.

Melalui siaran tersebut, tersangka berinteraksi dengan penonton dan menawarkan konten live vulgar berbayar. Penonton yang tertarik kemudian diarahkan untuk melakukan komunikasi melalui pesan langsung (DM).

Untuk dapat mengakses konten tersebut, penonton diminta mentransfer sejumlah uang berkisar Rp35.000 hingga Rp45.000 ke rekening milik tersangka.

Setelah pembayaran dilakukan, pelaku memberikan akses berupa ID akun pada aplikasi lain, yang kemudian digunakan untuk menayangkan konten asusila secara langsung.

Dalam siaran tersebut, kedua tersangka melakukan adegan hubungan intim yang dipertontonkan kepada penonton secara berbayar. Bahkan, penonton masih dikenakan biaya tambahan berupa top-up untuk dapat terus menyaksikan siaran tersebut.

BACA JUGA :  Ops Bina Kusuma Semeru 2022, Polsek Manyar Tangkap Dua Pengedar Narkoba 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali sepanjang April 2026 dengan keuntungan mencapai sekitar Rp4 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat siaran, satu unit telepon genggam, akun media sosial yang digunakan, serta rekaman video dalam bentuk digital.

“Untuk saat ini proses perkara masih berlanjut atau masih berproses,” ujar Wawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan media sosial untuk konten bermuatan pornografi dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.