Hukum

Lahan Sengketa di Ngoro Resmi Dikosongkan, Ini Faktanya!!!

×

Lahan Sengketa di Ngoro Resmi Dikosongkan, Ini Faktanya!!!

Sebarkan artikel ini
Eksekusi pengosongan lahan di Ngoro, Mojokerto, berjalan lancar dan aman tanpa perlawanan. (foto: Clara)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menuntaskan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Senin (4/5/26). Proses berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat gabungan dan berjalan tanpa kendala berarti.

Sejak pagi, petugas gabungan telah bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan. Namun, hingga eksekusi selesai, tidak terlihat adanya perlawanan dari pihak yang menempati lahan tersebut.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Mojokerto yang telah berkekuatan hukum, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya serta putusan sebelumnya dari PN Mojokerto.

BACA JUGA :  Pabrik Peleburan Aki Bekas di Jombang Belum Ada Tanda-tanda Diproses Secara Hukum

Objek yang dikosongkan merupakan bagian dari tanah hak milik Letter C Persil Nomor 21D yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 2111 atas nama Ismail, dengan luas keseluruhan mencapai 5.688 meter persegi.

Jurusita PN Mojokerto, Heni Puspita, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, semua tahapan telah dilaksanakan tanpa hambatan.

“Pelaksanaan berjalan lancar dan aman. Semua pihak juga bersikap kooperatif,” ujarnya di lokasi.

Setelah pengosongan, petugas memasang papan peringatan di area lahan sebagai penegasan status hukum objek tersebut. Dalam papan itu disebutkan larangan memasuki lokasi tanpa hak, disertai ancaman sanksi pidana.

BACA JUGA :  Warga Binaan Lapas Mojokerto Ikuti Kegiatan Pramuka, Tanamkan Disiplin dan Semangat Kebangsaan

Kuasa hukum pemohon, Agoes Soeseno, menyebut pihaknya telah menyiapkan seluruh kebutuhan sebelum eksekusi dilakukan, mulai dari koordinasi lapangan hingga kelengkapan administrasi.

“Kami pastikan semua sudah siap sejak awal agar pelaksanaan berjalan sesuai rencana,” katanya.

Ia berharap, pelaksanaan eksekusi ini dapat memberikan kepastian hukum atas sengketa lahan yang selama ini berlangsung.

“Yang terpenting ada kejelasan hukum dan proses berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Clara)