
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Guna mempertanggungjawabkan kekejamannya, terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani, terpaksa diadili di PN Denpasar, Senin (5/11). Itu setelah terdakwa tega membantai bayi kembar hasil hubungannya dengan seorang lelaki.
Hanya saja dalam kasus pembunuhan bayi kembar ini, cuma menyeret terdakwa dari sang ibu. Sedangkan ayah, atau pria yang menghamilinya hingga kini belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam bacaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Luh Putu Ari Suparmi, mendakwa Lani, karena telah melalukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Juga masih dalam dakwaan sama, terdakwa Lani dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3,4, UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diuraikan jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, berawal pada 12 Juni 2018 Pukul 17.00 wita, dimana terdakwa yang kondisinya saat itu mengandung besar dijemput oleh Fenantianus Karitas Redento alias Fenan, yang tidak lain merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kosnya di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar.
Setiba malam hari, terdakwa merasa sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang ada dikandungnya hendak lahir. Dan tak lama, memang bayi yang dikandungnya itu lahir bahkan kembar.
Namun malang nasib sang bayi. Justru ibu kandungnya (terdakwa) membantainya dengan cara mencekik. Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayi kembar itu meninggal dunia. Masih di TKP, karena melahirkan dan melalukan kekerasan terhadap anak yang baru dilahirkan, tentu bercak darah di kamar kos berceceran.
Waktu itu terdakwa dibantu pacarnya, yang kemudian menghilangkan bercak darah di kamar mandi. Selanjutnya, bayi kembar yang telah dibunuh, dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh dicelah samping kamar kos.
Hingga Minggu 15 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 wita, dimans saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Merasa curiga saksi mencari tau sumber bau tersebut. Setelah di cek, ternyata bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kontan penemuan jasad orok itu heboh. Dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa pun ditangkap.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar mengatakan, tidak merasa keberatan, sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (son)






