Kriminal

PEMUDA PARUH BAYA DI AMANKAN POLISI SAAT TRANSAKSI PENJUALAN OKERBAYA.

×

PEMUDA PARUH BAYA DI AMANKAN POLISI SAAT TRANSAKSI PENJUALAN OKERBAYA.

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilas media.com-Jajaran Satresnarkoba polres Lumajang nampaknya lakukan penekanan terhadap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya), alhasil beberapa hari yang lalu Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil mencium adanya peredaran Okerbaya diwilayah Kec.Candipuro (21/11/2018).

Disaat jajaran petugas melakukan penyelidikan tepatnya pada hari Rabu sekira pukul 19.10 wib, telah berhasil membongkar dan menangkap seorang pemuda yang berinisial HR (29) dengan alamat Dsn. Sumberwuluh RT,008 RW,002
Desa.Sumberwuluh Kec.Candipuro.

“Sesudahnya mendapatkan informasi, jajaran petugas segera dikerahkan guna penyelidikan terkait kasus tindak pidana tentang UU kesehatan ini”, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang, IPDA Catur Budi Baskoro, Kamis (22/11/2018).

BACA JUGA :  Oknum Kepsek Cabul Ditangkap Polisi Bersama Istrinya

Dari tangan tersangka HR, petugas berhasil
Mengamankan barang bukti berupa kaleng kecil bungkus rokok guna menyimpan puluhan butir pil berwarna putih berlogo “Y”, beserta beberapa bendel plastik dengan bentuk klip kecil, dan juga pecahan uang lima ribuan dan lima puluh ribuan yang diduga hasil dari penjualan obat Okerbaya tersebut.

“Pemuda berinisial HR ditangkap petugas dirumahnya tanpa perlawanan, karena petugas telah menemukan beberapa barang bukti yang disembunyikan terlapor dirumahnya”, imbuhnya.

BACA JUGA :  Lantaran Jadi Pengangguran, Warga Kediri Nekat Jual Sabu - Sabu

Kini HR selaku terlapor harus mendekam dibalik jeruji besi,Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mana terlapor telah berani melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan tanpa ijin edar,
maka penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang menjeratnya dengan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Terlapor ini diamankan saat transaksi penjualan Okerbaya, sehingga jika melihat dari pasal yang dikenakan oleh penyidik hukumannya tak kurang dari 20 tahun penjara”,Pungkasnya. (Shelor).