
Malang sekilasmedia.com – Nampaknya perselisihan pengelola ” FRANCISHE BIGSTONE ” jalan Mertojoyo Dinoyo kota Malang dengan pihak Investor, berlanjut ke Rana Hukum, Senin (05/11/2018).
Heppy warga tulungagung dan Yanny (Tata) warga Kediri
Yang di dampingi oleh, Didik Lestariyono,SH (kuasa hukum), melaporkan pengelola Francishe Bigstone ke Mapolda Jatim, (31/10/2018),”Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas, Ini baru salah satu cara untuk mencari keadilan,” ungkap Didik lestariono, SH.
Pengelola Franchise Bigstone , dilaporkan karena tidak menepati perjanjian dengan investor (masalah sharing profit tiap bulan) dan manajemen yang tidak sesuai dengan akad awal, sehingga diduga merugikan pihak investor.
Dalam pertemuan nya, Ahmad supaidi, Iponk dan kawan – kawan akhirnya
bersedia untuk mengembalikan uang milik investor, namun dengan cara mencicil yakni
tiap bulannya akan dikembalikan senilai Rp.10 juta rupiah dan bulan berikutnya Rp.20 Juta rupiah ,sampai lunas.
Namun dengan tegas kami tolak, karena kami ragu bahwa Iponk dan kawan – kawan nantinya akan tidak korperatif mengembalikan dana klien kami sepenuhnya,” terang pengacara berapenampilan
nyentrik tersebut.
Sementara itu , Didik Lestariyono,S.H (Pengacara Investor) ketika dikonfirmasi melalui
sambungan telepon mengatakan,“ tanggal (31/10/18) kami secara resmi telah melaporkan inisial “ABD alias Iponk, AS, dan DHM” di Mapolda Jatim sesuai permintaan klien kami.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar dari pihak terlapor atas perkara ini. (SO)






