
Malang sekilasmedia.com – Jajaran Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap dan mengungkap kasus penggelapan dengan penipuan dalam bentuk modus membuka praktek perdukunan serta iming – iming uang akan menjadi bertambah.
Dalam acara prees conference
Senen (12/11/2018) yang dilaksanakan di depan halaman Polres Malang, Kompol Yhogi Setiawan (Waka Polres Malang) kepada awak media menyampaikan bahwa jajarannya telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku, pada hari kamis (8/11/2018) yaitu yaitu sepasang suami istri, Riyanto (43) dan Latipah (43), ditambah seorang rekannya Rusdianto (38).
Komplotan ini dalam aksinya berbagi peranan untuk Riyanto berperan sebagai Dukun, Sementara istrinya, Latipah bertugas merekam aksi Riyanto, Sedangkan Rusdianto dalam kasus ini bertugas mencari pasien atau korban.
“Kami juga menyita uang palsu atau uang mainan sebanyak satu miliar dan alat alat yang digunakan untuk praktek ,” tutur (waka polres).
Awal mula cerita, Komplotan ini beraksi dengan cara meyakinkan korban lewat rekaman video, Pelaku pun menunjukkan beberapa video aksinya kepada korban yang sudah menjadi targetnya,
apalagi para targetnya (korban) di iming – imingi dengan waktu 6 hari uang Rp.50 juta rupiah bisa menjadi Rp.1 miliar rupiah. Alhasil tipu daya komplotan ini berhasil memperdayai korban yang bernama Syaifudin Hari (39) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir.
Dan Syaifudun pun percaya dengan bualan pelaku tersebut. Merasa tertarik, korban pun menuruti keinginan pelaku dan menyetorkan uang asli sebesar Rp 50 juta dengan harapan korban uangnya bisa di gandakan menjadi satu miliar rupiah, aksi pelaku tidak berhenti disitu saja, setelah waktu berselang dua bulan pelaku datang kembali dan meminta kepada korban untuk menyetorkan uang lagi sebesar Rp 60 juta rupiah, padahal janji pertama pelaku pada korban belum ditepati
akan tetapi ketika korban belum menyetorkan uang Rp 60 juta kembali, ternyata pelaku datang dan menyerahkan sebuah koper besar yang terkunci rapat dan beisi uang 1 miliar kata pelaku kepada korban dan pelaku berpesan pada korban agar tidak membuka koper berisi uang satu miliar tersebut sebelum korban menyetorkan uang lagi sebesar Rp 60 juta kepada pelaku. Merasa ada kejanggalan, akhirnya korban pun nekat membuka koper tersebut karena penasaran dan korbanpun kaget, ternyata dalam koper tersebut hanya berisi uang mainan palsu dan uang asli cuma sebesar Rp 300 ribu rupiah saja.
Merasa telah ditipu, akhirnya korban melaporkan ke pihak berwajib yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Satuan Polres Malang.
Akibat perbuatannya komplotan dukun palsu tersebut, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SO,FTI)






