Daerah

RADIO SUARA LUMAJANG RESMI JADI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (LPPL)

×

RADIO SUARA LUMAJANG RESMI JADI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (LPPL)

Sebarkan artikel ini

Lumajang, (sekilasmedia.com) –– Radio Suara Lumajang milik Pemkab Lumajang, akhirnya resmi menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, menyusul terbitnya SK Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari KPID Jawa Timur.

Surat Keputusan IPP tersebut diserahkan langsung Ketua KPID Jawa Timur, Afif Amrullah dan diterima Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M. ML., Surat Keputusan IPP itu diterima Bupati Thoriqul Haq, M. ML., di Peringgitan Pendopo Lumajang, Jum’at (02/11/2018) siang.

Terkait dengan kedatangan KPID itu, khusus dalam rangka menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap LPPL Radio Suara Lumajang.

Cak Thoriq didampingi Kepala Dinas Kominfo Kab. Lumajang dan Staf Radio Suara Lumajang, mengucapkan terima kasih atas dikeluarkannya IPP Tetap LPPL Radio Suara Lumajang.

BACA JUGA :  Dialog Tokoh Agama Ulama Dan Umarah Digelar Di Aula Stikes Mojopahit.

Selanjutnya Ia berharap Radio Suara Lumajang dapat berinovasi dalam menyampaikan informasi kepadak masyarakat.

“Suara Lumajang harus berkembang, programnya harus inovatif, lebih interaktif dengan masyarakat, karena fasilitasi dari pemerintah sangat cukup.

Tinggal perencanaan programnya, juga menyampaikan bahwa ada hal baru di Radio Suara Lumajang,” ungkapnya.

“Saya sebagai Bupati Lumajang akan mensupport agar lebih berkembang, lebih inovatif, lebih partisipatif kepada masyarakat, dan menginformasikan kinerja pemerintah, hasil pembangunan pemerintah dan seluruh informasi yang ada di masyarakat juga tersampaikan kepada pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bupati Mojokerto Hadiri Jambore Koperasi Dan Transformasi Perpustakaan

Di sisi lain, Cak Thoriq menginginkan ada perbaikan manejemen dalam Radio Suara Lumajang.

Apalagi, sekarang sudah dikeluarkan ijin frekuensinya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Timur, Afif Amrullah secara langsung menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap milik Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang.

“Jadi mulai tahun ini, Radio Suara Lumajang secara resmi sebagai LPPL yang mempunyai legalitas,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Radio Suara Lumajang, adalah sebagai media penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Lumajang.

“Kemudian harapannya ke depan Radio Suara Lumajang lebih eksis melayani publik, yaitu, informasi pembangunan Kabupaten Lumajang,” harapnya (kar)