Hukum

TIGA PKL JALANI SIDANG TIPIRING, SATU TOKO EMAS MANGKIR 

×

TIGA PKL JALANI SIDANG TIPIRING, SATU TOKO EMAS MANGKIR 

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Guna menegakkan Peraturan Daerah  (Perda) Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ini, menjatuhkan hukuman denda bagi 3 PKL, karena melanggar ketertiban umum. Namun, untuk pemilik toko perhiasan PT. Permata Indah Indonesia yang juga masuk dalam agenda sidang Tipiring justru tidak hadir.

Kabid Perppu Sat Pol PP Kota Denpasar, I Made Poniman, mengatakan, sidang Tipiring kali ini, merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk.

BACA JUGA :  Pengemudi Truck Pelaku Tabrak Lari di Ngadiluwih Kediri Akhirnya Diamankan Polisi

” Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, ” jelas Poniman, Kamis (1/11).

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, agar masyarakat peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Terutama menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.

BACA JUGA :  ASN Ngawi Juga Korban, Minta Penangguhan Hukum Terkait Penetapan Terdakwa Kasus Calon Pegawai BUMN

” Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan, juga bukan untuk menghukum masyarakat. Tapi mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental, ” pungkasnya.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar I Wayan Kawisada didampingi Panitera I Wayan Dresta yang menjatuhkan hukuman denda kepada 3 PKL. Dari Sidang Tipiring tersebut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 ribu bagi PKL dan untuk pemmilik Toko Perhiasan PT. Permata Indah Indonesia akan di agendakan persidangan pada Jumat, (2/11) esok.(wo)