POLISIKU

Kanit Lantas Polsek Sawahan lakukan sosialisasi knalpot brong, Menjelang perayaan Tahun Baru 2019.

×

Kanit Lantas Polsek Sawahan lakukan sosialisasi knalpot brong, Menjelang perayaan Tahun Baru 2019.

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com – Kanit Lantas Polsek Sawahan AKP Wasis Priyonggo, S.E., bersama anggota unit patroli 902 menghimbau agar para pemilik bengkel tidak membuat dan atau tidak melayani permintaan pemasangan knalpot brong. Karena selain mengganggu orang lain juga sangat rentan memicu terjadinya gesekan dengan warga maupun antar pengendara motor lain di jalan.

Menjelang perayaan Tahun Baru 2019, Kanit Lantas Polsek Sawahan lakukan sosialisasi knalpot brong di beberapa bengkel di Jalan Tidar No 145 Pemilik Hendra, wilayah hukum Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/12/2018) Siang.

BACA JUGA :  Jelang Fit and Proper Test, Kapolri Pastikan Komjen Sigit Dapat Dukungan dari Internal POLRI

Menurut Kanit Lantas, beberapa bengkel motor di sejumlah tempat sudah kami datangi, terutama pada bengkel yang menyediakan spartpart perlengkapan motor. Kunjungan dan sosialisasi ini merupakan suatu bentuk himbauan kepada pemilik bengkel supaya pemilik bengkel tidak melayani pemasangan Knalpot Brong, hal ini sudah dilarang apalagi pasca perayaan Natal 2018 dan jelang perayaan Tahun Baru 2019.

Jauh-jauh hari kita lakukan sosialisasi ini karena biasanya pada malam tahun baru, anak muda melampiaskan dengan memasang knalpot brong dan blayer-blayer, hal itu bisa menimbulkan keributan dan gangguan kamtibmas,” terang AKP Wasis Priyonggo.

BACA JUGA :  Enam Anggota Sespimma Dan Sembilan Sespimmen Lulus Tingkat Panda Kalteng

Lanjut Wasis, menegaskan selain menjelang pergantian tahun 2019 agar tetap kondusif, sosialisasi ini juga sebagai upaya Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas. Sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2019 di Kota Surabaya.

Dengan cara ini kita harapkan dapat meminimalisir pelanggaran, jika tetap ada yang nekat memasang knalpot brong akan kami lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kanit Kanit Lantas Polsek Sawahan. ( Eko )