Kriminal

KIBULI TETANGGA, PELAKU DITANGKAP POLISI

×

KIBULI TETANGGA, PELAKU DITANGKAP POLISI

Sebarkan artikel ini

Jembrana Bali,Sekilasmedia.com –
Kibuli tetangga, Edi Indra (40) asal Banjar Yehsumbul, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, meringkuk dijeruji besi, lantaran ulahnya dilaporkan korban Misrani (42) ke polisi yang merasa dikadali.

Berawal, saat lelaki yang bekerja serabutan ini mendatangi Misrani (korban-red) pada bulan September 2016 silam. Dimana kedatangannya bermaksud untuk meminjam sertifikat tanah untuk digadaikan di salah satu koperasi.

Dengan bujuk rayu, korban pun memberikan sertifikat tanahnya dan mengantar pelaku ke kantor koperasi untuk meminjam uang sebesar Rp 21 juta. Karena sertifikat atas nama korban, secara otomanis nama pinjaman tersebut juga korban. Saat menerima uang, kemudian diserahkan kepada pelaku dengan kesepakatan mengembalikan sertifikat paling lambat tiga bulan dan angsuran kredit tiap bulannya.

BACA JUGA :  Curi Mixer Sound System, Pria Ini Diamankan Polisi

Kenyataannya, berjalan dua tahun lebih, pelaku tak kunjung mengembalikan sertifikatnya. Hingga korban kesal, terlebih pelaku tidak sama sekali pernah membayaran angsuran kredit di koperasi hingga pihak koperasi berencana menyita tanah miliknya yang dijadikan agunan.

” Korban telah berulang kali menemui pelaku untuk meminta sertifikatnya, namun tidak berhasil dan pelaku hanya janji-janji tok, ” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, (8/12).

Lebih lanjut diungkapkan, lantaran tidak ada niat pelaku untuk mengembalikan sertifikat, korban kemudian pada bulan Juni 2018 lalu mengadukan perbuatan pelaku kepada Perbekel Yehsumbul. Masalah ini kemudian diselesaikan di desa dan saat itu pelaku membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan sertifikat paling lambat akhir November lalu.

BACA JUGA :  Kampanyekan Caleg, Kepala Desa Jadi Tersangka

” Lagi-lagi pelaku mengingkari perjanjian tersebut, sertifikat korban tak kunjung dikembalikan, ” jelas Kumara.

Oleh karena itu korban melaporkan masalah tersebut ke Polsek Mendoyo, Kamis (6/12) pagi. Atas dasar laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan berikut barang bukti untuk diproses hukum.

” Pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, ” tutup Kumara.(son)