Hukum

LUMAJANG DI SEBUT.BNNK LADANG STRATEGIS BAGI PENGEDAR NARKOBA

×

LUMAJANG DI SEBUT.BNNK LADANG STRATEGIS BAGI PENGEDAR NARKOBA

Sebarkan artikel ini

Lumajang sekilas-media-com
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang, AKBP Mudawaroh menyampaikan capaian kinerjanya selama tahun 2018

Lumajang,  Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang, AKBP Mudawaroh menyampaikan capaian kinerjanya selama tahun 2018, di hadapan pejabat di lingkungan BNNK Lumajang, wartawan cetak, online dan elektronik di aula BNNK, Rabu (19/12).

Sebagai leading sektor dalam penanganan narkotika, BNN telah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ( P4GN), dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta, kelompok masyarakat, pelajar dan keluarga.

BNN bekerjasama dengan instansi lain, untuk mengantisipasi, agar tidak ada celah peredaran narkoba, baik ditempat hiburan dan keramaian,” papar Mudawaroh.

BACA JUGA :  Nipu Kekasih, Dokter Gadungan Diamankan

BNNK Lumajang melakukan dua pendekatan utama, yaitu mengurangi permintaan dan mengurangi pasokan. “Apalagi Lumajang berada di jalur penghubung tranportasi darat antar kota, sehingga rentan terhadap

peredaran narkoba, karena dianggap menjadi tempat yang strategis bagi pengedar,” tambah Mudawaroh.
Seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M), Anang Subiyanto mengatakan, jika

BNN berusaha meminimalisir jumlah pengguna narkoba melalui advokasi, destinasi informasi P4GN,  sebaran informasi pemanfaatan media sebagai salah satu referensi informaso.
Sementara itu,  pelaksana tugas (plt) Kasie Rehabilitasi, Nunung,

menjelaskan, korban TAT tidak ada yang bebas, mereka cuma punya hak untuk direhabilitasi. Proses hukum tetap berjalan. Hal itu cuma  dilakukan untuk mengurangi permintaan, dan akan dipilah antara pecandu, korban dan bandar. “

BACA JUGA :  Warga Randujalak Ancam Akan Demo, Jika Tuntutan Jaksa Ringan Terhadap Pemerkosa

BNNK juga menegaskan, tidak mempengaruhi proses hukum,  karena tetap diproses oleh kepolisian dan kejaksan.
Seperti diketahui, bahwa BNNK Lumajang mempunyai 2 kasus yang

keduanya sudah di P 21. Untuk kasus rehabilitasi sendiri BNNK melayani 20 orang, laki laki 19 orang dan perempuan 1 orang. Dimana mereka menggunakan shabu 10 orang, dan dextro 10 orang. Ini meningkat dari tahun sebelumnya yang cuma 11 orang.

Angka tertinggi penyalahgunaan narkoba di usia 15 – 20 tahun mencapai 80 persen.(Djaka)