Daerah

Menekan Pencemaran Udara, Pemkot Lakukan Uji Emesi Kendaraan Bermotor

×

Menekan Pencemaran Udara, Pemkot Lakukan Uji Emesi Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Sekdakot Harlistyati,Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono serta Kepala Dinas Perhubungan hadiri Uji emisi.

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemerintah kota Mokokerto bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mojokerto menggelar uji emisi bagi kendaraan bermotor secara gratis. Kegiatan untuk mengurangi polusi uadara di Kota Mojokerto ini dibuka Sekdakot Harlistyati di alon-alon Kota Mokokerto,  Kamis (6/12) 2018).

“Setiap pemilik kendaraan bermotor agar rutin memeriksakan kendaraannya, karena hal ini untuk menekan pencemaran udara yang disebabkan emisi gas buang kendaraa,” ujar Harlistyati .

Harlistyati juga berharap agar program langit biru dan udara bersih di Kota Mojokerto ini mendapat dukungan masyarakat agar Kota Mojokerto lebih bersih, segar dan nyaman.

BACA JUGA :  Bupati Ikfina Apresiasi Peserta Penghafal Al Qur'an

“Mari bebaskan Kota Mojokerto dari ancaman polusi udara. Ayoo kita gencarkan kegiatan uji emisi gas buang dengan kesadarn pribadi,” tambah Harlistyati.

Terpisah Kadishub Kota Mojokerto Gaguk Try Prasetyo selaku leading sector acara mengatakan jika uji emisi dimaksudkan agar masyarakat ikut peduli didalam menjaga kualitas udara di kota Mojokerto.

“Dengan mengikuti uji emisi kendaraan seperti ini, masyarakat bisa mengetahui sistem pembakaran mesin kendaraan nya bekerja dengan  sempurna atau belum. Jika ada masalah dalam sistem pembakaran maka sisa gas buang yang dihasilkan akan melebihi ambang batas yang ditentukan,” urai Gaguk.

BACA JUGA :  Hari Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca, Dinas Perpustakaan Gelar Geliat

Menurut Gaguk, kendaraan bisa disebut melebihi ambang batas jika parameter  gas Co diatas 4,5 persen. Selain itu  gas Hc berada diatas 1200 ppm bagi kendaraan berbahan bakar bensin yang tahun pembuatannya sebelum 2007 .

“Kalau kendaraan pembuatannya diatas tahun 2007 maka maximum co nya 1,5 persen dan Hc maximal 200 ppm,” beber Gaguk.
Kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor Roda 4 secara Gratis di Kota Mojokerto itu dipusatkan di alun-alun.
Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto beserta jajarannya.(wo)