Daerah

PENGHENTIAN AKTIFITAS PENAMBANG ILEGAL OLEH SATUAN POLSEK PASIRIAN.

×

PENGHENTIAN AKTIFITAS PENAMBANG ILEGAL OLEH SATUAN POLSEK PASIRIAN.

Sebarkan artikel ini

.

Lumajang sekilasmedia. com- Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin menghentikan paksa aktivitas penambang pasir ilegal di muara sungai Laut Pantai Bambang tepatnya di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Tindakan tegas itu dilakukan Kapolsek terkait maraknya penambangan pasir diwilayah pantai selatan menggunakan puluhan dump truck tanpa memiliki dokumen/izin, Selasa (25/12/2018).

BACA JUGA :  Pemkab Mojokerto MoU  Dengan Dirjen Migas Kementrian ESDM, Tentang pendistribusian gas bumi 

“Saya akan memberikan tindakan tegas dengan cara menghentikan aktivitas penambang tanpa izin tersebut. Saya ingatkan penambang agar tidak mengambil pasir galian C di muara sungai laut Pantai Bambang,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA :  Ketua DPRD : Penanganan Covid-19 Tidak Hanya Segi Kesehatan,Tapi Dampak Sosial dan Ekonomi

Pantauan di lokasi puluhan truck bermuatan pasir galian C diturunkan kembali. Saat ini Polsek Pasiran sedang memberikan pemahaman kepada penambang atau sopir damp truck pengangkut pasir agar tidak melakukan kegiatan lagi.dan tidak se.enaknya dalam membeli atau mengambil pasir galian.C dari muara sungai dan laut bambang pungkasnya(Djaka)