
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Mojokerto, akhirnya berhasil meringkus tersangka penyebar video mesum muda-mudi di sebuah warung yang terletak di pinggir hutan dan Video ini beredar berantai lewat aplikasi Whatsapp dalam sepekan.
,” tersangka bernama Fuad Nur Afifudin (20) asal Dusun Jurangsari Desa Belahan tengah Kecamatan Mojosari-Mojokerto.Diakui, dia melakukan perekaman hingga menyebar Vidio tersebut seorang diri.
Berawal tersangka beristirahat diwarung Kasdi yang beralamat di Dusun/Desa Sukosari Kecamatan Trawas-Mojokerto, secara kebetulan waktu yang bersamaan tersangka melihat ada sepasang muda-mudi ditempat yang sama melakukan adegan menyusu dan oral sex,” Ungkap Kapolres Setyo koes Heriyatno,Rabu (19/12/2018).
Modus operandinya hanya untuk mencari kesenangan saja, tersangka saat merekam dengan menggunakan dua HP yakni Hp merk oppo warna putih type A71, dan Hp Vivo warna putih F5,” Tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 4 ayat 1 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, juga UU ITE pasal 45 ayat 1, ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkasnya.(wo)





