Hukum

Akhirnya Bupati Mojokerto Diganjar 8 Tahun Penjara.

×

Akhirnya Bupati Mojokerto Diganjar 8 Tahun Penjara.

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Sidang putusan terhadap mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Senin (21/1/2019).

“Dalam sidang putusan saat ini telah mengadili, dan memutuskan terdakwa atas nama Mustofa Kamal Pasa terbukti bersalah dan menjatuhkan penjara delapan tahun serta denda sejumlah 500 juta subsider empat bulan, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti sejumlah 2.75 miliar subsider satu tahun,” jelas Wayan ketika amar putusan dibacakan pada Senin (21/1/2019) petang.

BACA JUGA :  KPK, Geledah dan Menyita 2 Koper Uang Dari Rumah Kadisdik Kab Mojokerto

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kedua izin itu berkaitan dengan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 silam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana menegaskan, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbitan IMB dan IPPR.

BACA JUGA :  PENGEDAR NARKOBA SETINGAN NAPI LP KEROBOKAN DICIDUK

Selain itu, MKP juga telah memerintahkan pada Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (wo)