
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Guna Mempersempit ruang peredaran narkoba diwilayah Hukum Polres Lumajang, team Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang telah berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga, karena telah diketahui menyimpan dan mengedarkan barang terlarang sejenis Shabu-shabu pada Sabtu,(26/01/2019) sekira pukul.16.40 Wib.
Tersangka diketahui bernama Rusmi (34)
Asal Warga Dsn. Sumbertumpuk Rt.24 Rw.26. Desa.Kalipenggung. Kec. Randuagung
Kab. Lumajang Jawa timur. dalam catatan petugas wanita yang sehari hari berprofesi jadi ibu rumahtangga ini memang sudah merupakan Target Operasi dari Brantas Narkoba Semeru 2019.
Rusmi ditangkap dirumahnya di Dusun Sumber Tumpuk RT. 24 RW. 06 Desa. Kalipenggung Kec. Randuagung Kab. Lumajang. Petugas juga mengamankan barang bukti satu plastik kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga shabu seberat, 0,23 Gram, beserta botol kecil disertai dua dua buah sedotan warna putih yang diduga alat mediasi dan uang tunai senilai 200 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang tersebut.
Tersangka ditangkap karena kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menjual, Narkotika Gol.1 jenis Shabu. dan kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan dimapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP, DR, Muhammad Arsal Sahban, SH ,SIK ,MM, MH , saat di konfirmasi melalui sambungan via telfon,
membenarkan bahwa Jajarannya kembali bekuk pelaku khasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Lumajang.
“Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang kembali menangkap seseorang atas kasus kepemilikan Shabu,dan diduga kuat Shabu memang telah beredar luas di wilayah Kab. Lumajang, apalagi tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan. Masih kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar bandar narkoba yang ada diwilayah Lumajang” tegasnya.
Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito menuturkan “tersangka merupakan target, sudah kami lidik dalam beberapa hari ini setelah kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap. masih akan kami kembangkan jaringannya”ujar priyo.
Dan kini tersangka Rusmi terancam dengan pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. ,”(Shelor).





