
Bangli Bali,Sekilasmedia.com –
Tim Unit Opsnal Polsek Bangli, meringkus seorang pelaku kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Sertifikat Tanah dan BPKB sepeda motor, milik Nengah Sujana (50) warga Banjar Sedit, Kelurahan Benalang, Kec/Kab Bangli.
Pelaku diketahui, Dewa Budiarsa, seorang satpam asal Banjar Siladan, Bangli, Ia ditangkap di lokasi pencucian motor di seputaran LC Bukal, tanpa perlawanan. Selanjutnya oleh polisi, pelaku digiring ke mapolsek Bangli.
Dalam relese, Kapolsek Bangli, Kompol I Dewa Made Raka, yang didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi dan Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Ketut Purnawan, Kamis (10/1) memaparkan, kasus Penipuan dan Penggelapan ini sudah lama terjadi, yakni 30 Mei 2015 silam.
Berawal saat pelaku (Budiarsa-red) datang menemui korban (Sujana-red) mengaku bisa dan akan membantu proses membalik namakan kepemilikan tanahnya di kantor pertanahan Bangli. Bujuk rayu pelaku membuat koban leleh yang kemudian menyerahkan sertifikat dan kendaraan roda dua lengkap dengan surat.
Waktu berlalu, hingga awal 2019, sertipkat yang dijanjikan itu belum juga ada kabar. Akhirnya, korban mencari tahu, ternyata Sertipakat tanahnya telah digadaikan pelaku kepada I Nengah Subrata. Pun, demikian dengan BPKB sepeda motor yang diberikan, juga digadaikan di Bank Sinar Bangli.
Tidak terima, korban langsung melaporkan aksi penipuan itu ke Polsek Bangli. Mendapat laporan, Tim Unit Opsnal Polsek Bangli, yang dipimpin Panit I Sat Reskrim Aiptu I Made Sangiarta, bertindak cepat melakukan lidik, akhirnya pelaku berhasil diciduk di seputaran LC Bukal. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlelit hutang.
” Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Bangli, guna menjalani pemeriksaan, ” pungkas Kapolsek.
Sementara, barang bukti (bb) yang berhasil disita, diantaranya beberapa buah dokumen sertifikat, dokumen pembayaran pajak dan STNK sepeda motor. Atas perbuatanya pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (son)






