
Gianyar Bali, Sekilasmedia.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati mengunkap kasus penggelapan perhiasan ratusan juta milik bos Art Shop Kita, dan menahan pelaku, I Gusti Ngurah Suparta (35) pekerja seles asal Banjar Tatiapi, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dibalik sel tahanan Polsek Sukawati.
Seizin Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Kanit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengatakan, penangkapan tersangka, bermula dari laporan korban Made Kita asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, yang mengaku, cincin permata miliknya telah digelapkan oleh tersangka.
” Jadi cincin yang diberikan oleh korban untuk dijualkan, malah digelapkan oleh tersangka, ” ujar Winangun, Senin (28/1).
Dijelaskan, sebelumnya antara tersangka dan korban ada ikatan perjanjian. Karena itu, tersangka yang dipercaya sebagai perantara langsung mengambil barang di tempat korban. Setelah dibawa, namun sampai batas waktu yang ditentukan tersangka tak kunjung memenuhi kewajiban dan juga mengembalikan barangnya.
Lataran tidak ada kabar, korban yang selaku pemilik art shop Kita ini menghubungi tersangka yang masih membawa perhiasan miliknya senilai Rp 210.700.000. Etikad baik tersangka memang tidak ada. Sehingga korban kesal dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati. Berdasarkan laporan, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Komang Sudarsana langsung mencari tersangka. Bahkan, sangat mudah tersangka diamankan.
Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka di seputaran Kecamatan Tampaksiring. Saat digeledah, polisi menemukan barang barang sesui laporan, diantaranya sebuah cincin permata blue sapir, sebuah cincin permata birma, dua lembar nota bembelian dari art shop Kiwi dan tiga lembar nota bembelian dari art shop Kita. Mendapati bukti tersebut, tersangka langsung digiring menuju Mapolsek Sukawati.
” Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 ayat (1) KUHP, ” tutupnya. (soni)





