Kriminal

Kampanyekan Caleg, Kepala Desa Jadi Tersangka

×

Kampanyekan Caleg, Kepala Desa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Karangasem Bali, Sekilasmedia.com – Jajaran Polres Karangasem, akhirnya menetapkan Kepala Desa (Perbekel) Sinduwati, I Nengah Rumana sebagai tersangka, terkait dugaan melakukan kampanye caleg di sebuah Masjid wilayah Karangasem.

Kepada sekilasmedia.com tersangka Rumana, Rabu (30/1) membenarkan jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Diakui, penetapan dirinya sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polres Karangasem.

” Benar, sudah tersangka. Saya akan hadapi dengan tabah status tersangka ini. Sesuai jadwal saya akan menjalani sidang Senin (3/2) mendatang, ” ujar dia.

BACA JUGA :  Respon Laporan Warga, Polresta Mojokerto Amankan Pelaku Curanmor

Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP I Gusti Ngurah Agung Ade Panji Anom, mengaku belum mendapat laporan detail terkait perkembangan kasus tersebut.

” Saya tanyakan dulu ke Kasat Serse. Nanti ya, sekarang masih ada rapat, ” ungkap AKBP Anom, singkat.

Seperti diketahui, Bawaslu Karangasem, pada Selasa (22/1), melaporkan perbekel Rumana ke polisi. Sebelumnya Bawaslu juga sempat memanggil Rumana bersama sejumlah saksi terkait dugaan kampanye yang dilakukannya di Masjid Jami’ Al Abror, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem pada 28 Desember 2018.

Rumana diduga mengkampanyekan dua calon legislatif (caleg). Yakni caleg DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih dari Partai Golkar dan caleg DPRD Bali, I Gusti Putu Widjra dari Partai Hanura. Sebelum melaporkan dugaan pelanggaran itu, Bawaslu sudah sempat koordinasi dengan Sentra Gakummdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

BACA JUGA :  Warga Rangkah Digrebek, Puluhan Poket Diamankan

Rumana diduga melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Rumana juga direkomendasi ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(soni)