
Surabaya, Sekilas media com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si, Penangkapan terhadap tersangka berinisial R warga Dupak Timur Surabaya ini, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka berinisial IC yang terlebih dulu ditangkap oleh Polsek Krembangan Surabaya, Selasa (15/1/2019)
menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya yang akan diserahkan ke pacarnya tersebut, petugas menemukan sabu – sabu 0,63 gram dan pipet kaca yang di simpan di dalam bungkusan nasi dan kaos.
Kejadian ini sekitar akhir tahun 2018, ketika itu tersangka IC membesuk pacarnya di Polsek Krembangan Surabaya karena terlibat kasus narkoba, lanjutnya.
Petugas kemudian melakukan penahanan dan menginterograsi kepada tersangka IC, bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari mana, sambungnya.
Setelah petugas melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan informasi dari tersangka IC, akhirnya berhasil menangkap tersangka R sebagai pengedar narkoba, tegasnya.
Tersangka R yang pernah bekerja di besi tua ini mengaku bahwa sabu-sabu itu didapatkan dengan cara membeli dari seorang temannya melalui telepon, kemudian sabu – sabu itu di pecah menjadi kecil – kecil (Paket Hemat) lalu dijual ke pelanggannya sekitar Rp 150 hingga Rp 200 ribu, terangnya.
Saat ini tersangka R sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. 112 ayat (1) Undang – Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dan kami masih melakukan pengembangan terhadap temannya sebagai pemasok narkoba, ( Eko )






