Hukum

kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha Jatim Wisnu Wardhana akhirnya tertangkap tangan

×

kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha Jatim Wisnu Wardhana akhirnya tertangkap tangan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com – Mantan Ketua DPR tersebut sempat melakukan perlawanan saat mau ditangkap pihak Kejari Surabaya. Eksekusi penangkapan dipimpin langsung oleh Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan menjadi perhatian para pengendara.

Buron kasus korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha Jatim Wisnu Wardhana akhirnya tertangkap tangan oleh petugas dari Kajari Jatim di jalan Raya Kenjeran setelah melalui proses peristiwa kejar-kejaran yang menegangkan, Rabu (09/01/2019) sekitar pukul 07.00 WIB

BACA JUGA :  Pengguna Sabu Ditangkap di Krian, Berkembang Dua Pelaku di Balongbendo

Buronan Wisnu Wardhana (WW) yang mengenakan topi warna hitam sempat melakukan perlawanan dengan menabrakan mobil yang dikendarainya kepada petugas Kejari Surabaya.

Saat itu, Wisnu yang menjabat sebagai kepala Biro aset dan Ketua tim penjualan aset PT PWU dianggap menjual aset yang tidak sesuai prosedur.

Sepeda Motor jaksa yang menghalangi laju mobil tersangka juga terlindas mobil Wisnu,” beber Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Saat ini tersangka Wisnu sedang di proses di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Amankan Begal Payu Dara

Untuk diketahui sebelumnya Wisnu Wardhana divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan korupsi pelepasan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu.

Di dalam putusan tersebut, Wisnu divonis 6 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar. ( Eko )