Hukum

Polresta Sidoarjo Amankan Begal Payu Dara

×

Polresta Sidoarjo Amankan Begal Payu Dara

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Rabu tanggal 17 April 2024. Di Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Korban Sdri. Mawar perempuan, 20 Th, Mahasiswa, Dsn. Sambibulu Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo

Pelaku Begal Payu Dara Sdr. M.A.K, laki-laki, 29 Tahun, Karyawan Swasta, Alamat Dsn. Sambibulu Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo.

Sementara kapolresta sidoarjo kombes pol Christian Tobing Menjelaskan. Telah di amankan satu orang tersangkan Begal payu dara, Pelaku Sdr. M.A.K dia melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payu dara) dengan cara mendekati korban yang mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban dari sebelah kanan korban, Pada saat sudah dekat, sekira ½ meter pelaku langsung memegang payudara korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri yang mengenai payudara korban sebelah kanan.

BACA JUGA :  Koster Ngaku Tidak Bisa Hentikan Proyek Pelabuhan Benoa, Begini Sebabnya

Peristiwa ini dapat terungkap bermula pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 23.15 wib korban sepulang berkunjung dari rumah neneknya menuju rumahnya yang beralamatkan di Ds. Sambibulu Rt.02 Rw.01 Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor,

Pada saat melintasi Rute Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo, korban merasa dari belakangnya merasa ada yang mengikuti atau membuntutinya tiba-tiba ada pengendara yang memepet korban, dari sebelah kanan, dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih, kemudian laki-laki tersebut melakukan pebuatan kejahatan.

Setelah itu korban langsung mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang kemudian jatuh bersama selanjutnya ada beberapa warga yang menolong kemudian pelaku mendengar korban berteriak kepada beberapa warga bahwa pelaku habis melakukan begal payudara tidak lama kemudian ada petugas Kepolisian datang lalu saya di bawa ke Polresta Sidoarjo;

BACA JUGA :  Berdiri Lama, Bangunan Liar di Taman Griya Jimbaran Dibongkar Paksa

Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kaki hingga menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah SidoarjoHasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) tersebut telah terjadi 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 29 Maret 2024di Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo.Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdr. M.A.K. dirinya mengakui sebanyak 01 (satu) kali melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) terhadap korban yaitu pada tanggal 29 Maret 2024 di Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

Pasal 281 KUHP. Hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.Atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.” Pungkasnya Kapolresta sidoarjo (Sud)