Kriminal

Kejari Tunjuk 8 JPU, di Peradilan Korupsi Santunan Kematian

×

Kejari Tunjuk 8 JPU, di Peradilan Korupsi Santunan Kematian

Sebarkan artikel ini

 

Jembrana Bali, Sekilasmedia.com – Dua kepala dusun (Kadus) yang menjadi tersangka kasus korupsi dana santunan kematian, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Saat ini tersangka yang merupakan oknum Klian Banjar di Desa Tukadaya, ditahan di Rutan Kelas IIB Negara. Dua tersangka oknum kadus tersebut, I Gede As dari Banjar Munduk Ranti dan IDKA dari dusun Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra, Sabtu (26/1) membenarkan adanya tahap II dalam kasus korupsi dana santunan dengan tersangka dua kadus ini. Dikatakan, dalam waktu dekat dua berkas untuk dua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

BACA JUGA :  Pajang Foto Pakai Kalung Curian, Maling Dibekuk

” Pihak kami (Kejari-red) Jembrana masih menyiapkan delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan nanti, ” ujarnya.

Tersangkutnya kasus korupsi yang menjerat dua oknum kadus ini berkaitan dengan tersangka sebelumnya Indah Suryaningsih, oknum PNS di Dinas Sosial. Indah sudah lebih dulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, Indah berperan memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian dari masyarakat bersekongkol dengan dua oknum kadus ini. Dengan modus membuat pengajuan seolah-olah ada warga yang meninggal dunia. Setelah nanti dana santunan tersebut cair, maka hasilnya akan dibagi sesuai peran masing-masing.

BACA JUGA :  Polres Probolinggo Akan Tindak Tegas Terkait Dugaan Pertambangan Ilegal Alas Nyiur

Untuk pembagiannya, apabila Indah yang membuat dokumen fiktif, maka mendapatkan bagian Rp 1 juta dan kadus menerima masing-masing Rp 500 ribu. Namun bila dua kadus tersebut yang membuat dokumen fiktif, maka pembagiannya Indah Rp 800 ribu dan kadus Rp 700 ribu.

Program santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana menganggarkan Rp 1,5 juta untuk setiap warga meninggal. Dengan adanya kerjasama ini, maka dana santunan ini bisa lolos hingga ratusan berkas. (soni)