
Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – I Wayan Rubah, kakek berusia 83 tahun yang didakwa atas dugaan kasus korupsi sertifikasi lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung Badung, nampak lesu setelah JPU menuntut pidana penjara enam bulan.
Terdakwa sebelumnya dua kali gagal menjalani sidang dengan agenda tuntutan karena kakek renta yang mengalami gangguan pendengaran itu dalam keadaan sakit. Bahkan, setiap kali menjalani sidang kala itu, kakek Rubah selalu dipapah, dan di dampingi oleh anaknya.
Kini, terdakwa yang dinyatakan sehat dan bisa menjalani persidangan, oleh JPU Anak Agung Gede Wisnu, selain menuntut enam bulan penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa dari Kejati Bali itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 13 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Atas tuntutan enam bulan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi secara lisan. Pada pokoknya meminta dibebaskan, karena terdakwa sudah lanjut usia, danĀ juga pertimbangan kesehatannya.(soni)





