Daerah

Kurang Tepat Jika Nama LPD Diganti     

×

Kurang Tepat Jika Nama LPD Diganti     

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Praktisi perbankan Bali, I Wayan Gatha, menyatakan prihatin dengan rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa. Pasalnya, perubahan nama itu dinilai tak elok dan mencebur, dikhawatirkan mengganggu aspek historis, yuridis dan ekonomis.

” Yang harus dilakukan saat ini adalah melakukan penguatan secara aspek peraturan perundang-undangan. Sehingga keberadaan LPD bisa lebih kuat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan malah merubah nama, ” tegas Gatha, Senin (14/1).

Lebih lanjut dikatakan, rencana ini kurang tepat bila nama LPD yang sudah mengakar di masyarakat diganti. Menurut Gatha yang juga salah satu seseorang penggagas munculnya nama LPD untuk lembaga keuangan milik desa pekraman di Bali, karena secara historis pembentukan nama LPD dilakukan Gubernur Bali kala itu berdasarkan kajian yang matang.

BACA JUGA :  Wabup Katakan, Gerak Jalan Mojosari-Mojokerto Mengenang Pertempuran Saat Melawan Belanda.

Dimana, Ide yang dikeluarkan Gubernur Bali IB.Mantra usai melakukan peresmian gedung kantor Bank Sri Partha di Jalan WR Supratman, per 19 Agustus 1980. Usai peresmian gedung, Gubernur bersama undangan VIP lainnya, seperti Pimpinan BI Sugiono, Dirut BRI Permadi, Ketua Umum Perhimpunan Bank Swasta Surono, Nyoman Moena, duduk dalam satu meja bersama dirinya.

Waktu itu, Gubernur mengemukakan satu ide untuk memberi nama lembaga keuangan milik desa yang diharapkan mampu membantu desa adat dalam melakukan penguatan ekomoni desa adat. ” Saat itulah muncul nama LPD itu, ” jelas dia.

BACA JUGA :  Bupati Asahan Berharap DHC 45 Dapat Menjaga Kelestarian Budaya Perjuangan

Dan hingga saat ini nama LPD telah terpatri di lubuk hati masing-masing krama desa adat. Oleh karenanya yang perlu dilakukan sekarang adalah dengan memperkuat perlindungan hukum LPD. Penguatan hukum ini dilakukan agar LPD tidak keluar dari aturan yang ada.

” Kalau memang ada kelemahan, itulah yang sekarang di cari, kemudian diperkuat dan bukan semata-mata soal nama, ” imbuh dia.

Terkait rencana perubahan nama ini harus dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pengurus LPD maupun prajuru desa adat untuk duduk bersama dalam mencari solusi yang tepat. Apakah perlu nama itu diubah atau tetap saja seperti ini.(son)