Daerah

Pembudidaya Ngeluh, Sistem Pasar Modern Bayar Tunda

×

Pembudidaya Ngeluh, Sistem Pasar Modern Bayar Tunda

Sebarkan artikel ini
Poto, petani budidaya ikan di Candikusuma Jembrana

 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Made Gunaja, mengaku, akan segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 99 tahun 2018, tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal.

Tapi, langkah pertama akan melakukan identifikasi kebutuhan produk perikanan di swalayan, hotel, restoran dan katering yang ada di Bali.

” Tahap awal nanti, kita harus memetakan terlebih dulu daripada restoran, pasar modern, swalayan dan rumah makan, dan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan, berapa sih mereka membutuhkan, ” kata Gunaja saat ditemui sekilasmedia.com di kantornya, Jumat (11/1).

BACA JUGA :  Dinas Pertanian Bekali Warga Jembul Cara Pengolahan Biji Kakao

Kebutuhan yang dimaksud, papar Gunanja, berupa ikan gurami, lele, udang dan produk lainnya yang diproduksi oleh petani budidaya lokal di Bali. Dari sekian banyak produk perikanan yang dihasilkan oleh pembudidaya, produk lele dan nila masih terbanyak digunakan.

Namun, saat disinggung banyak dari petani budidaya mengeluh, lantaran hasil produk sulit masuk ke pasar modern dan pengusaha lainnya. Gunanja tak menampik dan mengatakan, hal itu dikarenakan ada sistem tunda bayar di sejumlah pasar modern dan pengusaha.

” Tapi di pergub ini sudah jelas diatur, kalau tunda bayar harus melalui perusda. Kalau dia langsung mau ke petani harus tunai, makanya akan kita pertegas, ” jelasnya.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, Polres Gresik Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Selain itu, dalam Pergub No. 99/2018 juga mengatur persentase pemanfaat produk lokal bagi swalayan, hotel, restoran dan katering, untuk paling sedikit wajib menggunakan minimal 30 % dari volume produk yang dibutuhkan. Oleh karena itu pengusaha diharuskan membeli produk pembudidaya ikan, minimal 20 persen di atas harga produksi.

” Aturannya jelas seperti itu. Bahkan mereka juga harus bermitra dengan petani, subak, kelompok tani kelompok usaha produktif, asosiasi profesi, pelaku UMKM, koperasi, atau badan usaha lainnya, ” tutup Kadis Kelautan dan Perikanan Bali. (son)