
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Turut sertanya peran masyarakat mendukung keberhasilan Polri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03.A/I/2019/Jatim/Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 19 Januari 2019, Satresnarkoba kembali berhasil melakukan ungkap kasus Narkotika jenis Sabu, Sabtu (19/1).
Keberhasilan ungkap kasus tersaebut berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat bahwa di Dusun/Desa Jetis Kec. Jetis Kab. Mojokerto sering terdapat transaksi Narkotika, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh personil Satresnarkoba di lapangan hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku dengan inisial R, umur 49 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Dusun/Desa Jetis Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan MI, laki-laki, umur 29 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa Sebani Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.
Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH mengatakan bahwa kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi Sabu berat kotor 1,05 gram, 1 (Satu) plastik klip isi Sabu berat Kotor 0,60 gram, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) skrop sedotan, 1 (satu) korek api dan seperangkat alat hisab Sabu diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, dan atau dng Sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,” ungkapnya.(wo)






