Kriminal

Senang Masuk Penjara, Alasan Remaja 19 Tahun ini Bikin Miris

×

Senang Masuk Penjara, Alasan Remaja 19 Tahun ini Bikin Miris

Sebarkan artikel ini

Buleleng Bali, Sekilasmedia.com – Keluar masuk penjara sudah biasa bagi Gede Kama (19) asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini. Meski sudah dua kali merasakan pahitnya jeruji besi, kini, ia pun kembali masuk bui untuk kali ketiga, setelah melakukan pencurian ponsel (HP).

Mirisnya lagi, dia (tersangka-red) lebih senang jika dijebloskan ke penjara. Sebab, tak perlu lagi pusing memikirkan cara untuk mengisi perutnya.

” Ya, senang? karena dapat nasi, ” cetus tersangka Gede Kama, saat ditunjukan di Mapolres Buleleng, Selasa (22/1).

Lebih lanjut, tersangka mengaku mencuri ponsel-ponsel tersebut untuk kebutuhan berswafoto (selfie).

BACA JUGA :  Aksi Pencurian Pompa Air dan Ganser Resahkan Warga Kota Mojokerto

” Saya curi HP untuk selfie. Saya curi sendiri tak ada yang menyuruh. Terakhir saya keluar Lapas Singaraja, 20 Januari 2018 lalu. Saya ditahan 10 bulan, saya tinggal sendiri. Bapak sudah meninggal ibu kawin lagi, ” imbuhnya.

Informasinya, pria pengangguran ini diciduk polisi pada Minggu (20/1) di kediamannya saat tengah tertidur pulas. Bahkan, tersangka mengaku mencuri di tiga TKP, dengan modus sama, yakni masuk ke dalam rumah korban saat situasi sepi. Selanjutnya merusak pintu rumah korban, lalu mengambil ponsel (HP) yang ada di dalam rumah. Setelah HP didapatkan, ia langsung menjualnya di counter HP kawasan Desa Busungbiu.

BACA JUGA :  35 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik PSK Tewas Dicekik Pelanggan

Sementara itu, Kapolsek Busungbiu, AKP I Made Agus Dwi Wirawan, mengatakan, jika Gede Kama merupakan pelaku pencurian yang cukup mahir. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus yang menjerat tersangka untuk mengetahui apakah ada tindakan kriminal lain yang pernah dilakukan.

” Sebelumnya dia ditahan atas kasus yang sama. Hasil curiannya sudah dijual di counter-counter HP dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 500 ribu, ” tutup AKP Wirawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (soni)