Kriminal

Telantarkan Bayi, Janda Muda Diringkus

×

Telantarkan Bayi, Janda Muda Diringkus

Sebarkan artikel ini

Gianyar Bali, Sekilasmedia.com – Jajaran Polres Gianyar, baru baru ini meringkus Ita Wahyuni (24) seorang janda muda asal Jember, Jawa Timur, di rumah kosnya kawasan Blahbatu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, dan menjebloskannya kedalam penjara.

Penangkapan dilakukan, setelah janda ini menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya di RSU Sanjiwani, Gianyar. Kepada polisi dia mengakui perbuatannya, lantaran bayi tersebut hasil hubungan badan dengan dua orang pria.

BACA JUGA :  Bawa Pistol, Pria Beratato Digiring Polisi

Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu didampingi Kasatreskrim AKP Deni Septiawan menjelaskan, pelaku memang berniat meninggalkan bayi laki-laki yang baru dilahirkan di RS Sanjiwani Gianyar itu, karena ayah dari sang bayi tidak jelas.

” Pengakuannya, sempat berhubungan dengan dua pria asal berbeda, yakni Jember dan Lombok, dan keduanya tidak mau bertanggungjawab, ” ujar Adnan.

Kini, pelaku menjalani proses hukum yang ditangani Unit PPA Polres Gianyar. Juga disangkakan dengan pasal 76B dan 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Pelaku Jambret Tertangkap dan di Hajar Masa

Dimana dalam Pasal ini 77B disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan pasal 76B berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.(soni)