
Surabaya, Sekilas media com – Adipura adalah program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar Pemerintah Kabupaten atau Kota menerapkan amanat UU no 8 tahun 2008, tentang pengelolaan sampah. Menurut jenjang penghargaan Kota Adipura, penghargaan Kencana Adipura adalah Adipura tertinggi bagi kota berkinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kota Surabaya kembali menerima penghargaan tertinggi Kota Adipura, yaitu Kencana Adipura, Senin (14/01/2019). Program Adipura ini mempertimbangkan beberapa hal yang harus dicapai Kabupaten atau Kota.
Pertama, Pemerintah kabupaten atau kota harus bisa menerapkan pengelolaan sampah sesuai UU nomor 8 tahun 2008 menutup tempat pembuangan air (TPA) yang terbuka (open dumping).
Kedua, seluruh kota tidak lagi menggunakan TPA open dumping, dan wajib menyusun kebijakan serta strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
Ketiga, mengoperasikan TPA sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya TPA sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, M Fikser, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya menceritakan sejak kepemimpinan Wali Kota Risma, Kota Surabaya telah tercatat sudah delapan kali secara berturut-turut menerima penghargaan Adipura. ( Eko )





