Kriminal

USAI PESTA SHABU, PRIA ASAL PROBOLINGGO DIBEKUK SATRESKOBA POLRES LUMAJANG

×

USAI PESTA SHABU, PRIA ASAL PROBOLINGGO DIBEKUK SATRESKOBA POLRES LUMAJANG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Jajaran Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap warga Probolinggo saat pesta barang haram berupa Shabu pada hari Senin, (21/01/2019).

Kasat Satresnarkoba AKP Priyo Purwandito , S.H, menyatakan sekitar pukul 01.45. telah menangkap Haris asal Probolinggo, Umur 30, alamat Dusun Krajan Desa Sumber Buluh Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo.

“kami mendapat informasi adanya pesta shabu yang dilakukan tersangka Haris dan kami berusaha mencari orang dengan ciri ciri seperti dijelaskan oleh informan kami, selanjutnya dalam penelusuran, kami menemukan sosok orang mencurigakan dan ternyata orang tersebut adalah Tsk Haris.  Haris ditangkap di Tepi jalan raya Klakah (depan pabrik kayu) Desa Klakah Kec.Klakah, Kab. Lumajang.
dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Nekat Masih Jual Miras, Satpol PP Kota Kediri Bongkar Dua Warung di Area GOR Jayabhaya

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, dari tangan tersangka telah diketemukan sejumlah barang bukti yakni 1 buah gulungan kertas rokok (grenjeng) yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi Shabu dengan berat kotor 1,09 Gram. Sebanyak 2 (dua) buah pivet kaca, yang masih terdapat sisa pembakaran Shabu, satu buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah plastik klip sisa tempat Shabu.

BACA JUGA :  Selesai Jalani Pelantikan, Dua Kades Asal Malang Dijebloskan Ke Penjara

“Sedikit demi sedikit peredaran Narkoba di Lumajang diungkap oleh Jajaran Anggota Polres Lumajang, dan akan dikembangkan lagi untuk menangkap pelaku pelaku lainnya yang terkait dengan peredaran Narkotika. Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yg bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Diwilayah Hukum Lumajang,” Imbuhnya.

Tersangka haris diduga melanggar pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”(Shelor).