Kriminal

Cabuli Gadis Pingsan, Dua Pemuda Diadili

×

Cabuli Gadis Pingsan, Dua Pemuda Diadili

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Akhirnya I Gede Rama Puspa Yoga (19) dan seorang temannya, Galeh Aji Saputro (19), didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar. Itu setelah kedua pemuda ini diperkarakan dalam kasus dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan berinisial DMP.

Kini kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 290 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam persidangan pimpinan hakim ketua I Made Pasek itu berlangsung tertutup. Ditemui usai sidang JPU Putu Windari Suli menguraikan, bahwa korban dengan terdakwa kebetulan tinggal dalam satu rumah kos dengan kamar yang berbeda, di Cotages Kamini, Jalan Banesari, Gang Kamini, Kuta, Badung.

” Korban ini menempati kamar yang berada di lantai dua. Sedangkan para terdakwa di lantai bawah, ” kata jaksa.

BACA JUGA :  Dilaporkan Karena Mencuri, Polisi Malah Temukan Narkoba

Perbuatan cabul itu berawal, pada Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 01.30 Wita, saat itu korban bersama dua orang temannya, yaitu saksi Eri Rismala dan Resy Purnamansyah, baru pulang dengan menumpangi taksi. Yang saat itu korban DMP dalam kondisi muntah muntah dan langsung pingsan di dalam taksi.

Mendapati korban pingsan, kedua saksi (temannya-red) berteriak minta tolong ke penghuni kos lainnya. Kebetulan, saat bersamaan kedua terdakwa yang berada di dalam satu kamar mendengar ada ribut-ribut di luar. Dan mereka menghampiri saksi dan korban, untuk membantu mengangkat korban dan dibawa ke kamarnya yang berada di atas.

Lantaran berat, terdakwa Gede Rama menyarankan kepada saksi agar korban dibaringkan di kamar No.7 yang letaknya berada di bawah, karena kamar tersebut kosong. Kedua saksi pun mengikuti saran terdakwa. Setelah ditidurkan, kedua saksi pergi ke kamarnya di atas untuk menemui pacarnya masing-masing.

BACA JUGA :  PAJAK BPHTB & PBB P2 DI KORUPSI, ASN BADAN KEUANGAN DAERAH DIJEBLOSKAN DALAM BUI

Sementara kedua terdakwa masih berada di dalam kamar. Namun, melihat tubuh korban yang terbaring tak berdaya, rupanya mengundang hasrat birahi dan niat jahat terdakwa. Tak pelak, kedua terdakwa bersama-sama melucuti pakaian korban, sambil menyentuh tubuh korban.

Ketika terdakwa Galeh Aji hendak membuka celananya, tiba-tiba dari luar pintu kamar didobrak oleh kedua saksi. Dan seketika itu keduanya kabur. Korban yang sudah sadar dari pingsannya langsung menangis dan malu. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.(soni).