
MALANG, Sekilasmedia.com – Anggota Team Reskrim Polsek Resort Polres Malang berhasil meringkus dua pelaku Pencurian motor (Ranmor) pada( 09/02/2019).
Diketahui dua pelaku bernama.
Bagus (24) dan VI (17) pun harus berada di balik jeruji sembari menunggu proses penyelidikan mereka selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dan ternyata. Ke dua pelaku masih di bawah umur
Bagus kini mendekam di tahanan Polsek Blimbing. Sementara VI (17) mendekam di tahanan Polres Malang Kota.
Dari pengakuan di hadapan petugas, VI sudah beraksi di 19 titik lokasi di Kota Malang. Bagus diduga telah melakukan tindak pidana penadah barang gelap hasil curian.
Kapolres kota AKBP Asfuri menutur kab ke media bahwa penangkapan Bagus bermula saat petugas menerima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor pada Januari lalu.
“Dengan laporan itu kemudian petugas menyelidiki dan didapati informasi adanya jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat melalui media sosial,” terang Asfuri Sabtu (9/2/2019).
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan Bagus di rumah kost beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat serta plat palsu lainnya.
“Saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyidikan,” imbuh Asfuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bagus mengaku mendapatkan sepeda motor bodong dari temannya VI seharga Rp. 1,5 juta.
Tak menunggu waktu lama, Polisi segera memburu VI yang akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Karena masih dibawah umur, maka VI ditangani oleh unit PPA Polres Malang Kota,” jelas Asfuri.
Sebelumnya, Bagus pernah menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru Malang karena kasus narkoba, sedangkan VI juga pernah ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dengan kasus pencurian dengan pemberatan .(Conk arif).





