Kriminal

Embat HP Tamu Villa, Sulastri Digelandang Polisi

×

Embat HP Tamu Villa, Sulastri Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Badung Bali, Sekilasmedia.com – Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan (Kutsel) meringkus Siti Sulastri (33) pelaku pencurian telepon genggam merk Iphone 7 plus, milik wisatawan asal Rusia, Nika Askarova (32) yang diletakkan di meja Villa The Cantri, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

” Modus yang digunakan pelaku mencuri barang korban dengan masuk ke pekarangan villa dan mengambil telepon geggam warna hitam diatas meja ruang tamu villa itu, ” kata Kapolsek Kutsel AKP Doddy Monza diwakili Kanit Reskrim Iptu H.A Muh Nurul Yaqin di Kuta, Jumat (22/2).

Ia memaparkan, aksi pencurian itu terjadi pada (18/2) sekitar pukul 21.30 WITA, saat korban sedang menengok pacarnya di lantai dua vila dan meninggalkan HP nya di ruang tamu. Namun beberpa menit kemudian korban turun dan melihat telepon genggamnya sudah tidak ada di atas meja.

BACA JUGA :  Pasutri Kurir Sabhu Digelandang Polresta Denpasar

Kemudian korban menghubungi pihak villa bahwa telepon genggamnya hilang. Esok harinya (19/2) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut.

Mendapat laporan Kapolsek Kutsel langsung memerintah Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal Iptu I Wayan Dirga Adnyana, untuk melakukan penyelidikan dan mengintrogasi terhadap penjaga villa dan keponakan pelaku yang berada di mess villa setempat.

Berdasarkan introgasi yang mendalam terhadap keponakan penjaga villa akhirnya pelaku (Sulastri-red) mengakui perbuatannya mengambil iphone milik korban yang tinggal di villa setempat.

Kemudian, pelaku diajak untuk mengambil barang bukti yang telah dijualnya dan barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya, pelaku digiring ke Polsek Kutsel guna proses lebih lanjut. Bersadarkan introgasi, pelaku mengambil telepon korban, saat pulang kerja dari tempat kerjanya di laundry menuju TKP atau tempat tinggalnnya.

BACA JUGA :  Pelaku Mutilasi Di Pasar Besar Berhasil Di Tangkap Polresta Malang

Kala itu mendapati pintu mess terkunci karena tidak bisa masuk, pelaku duduk di atas kayu dekat ruang tamu villa dan melihat ada telepon genggan di atas meja, akhirnya muncul niat untuk mengambilnya.

” Setelah mengambil telepon genggam, pelaku meletakkan hasil curian di dalam tas yang dibawa dan langsung keluar villa, ” katanya.

Kemudian pelaku istirahat disebuah pos kambling pinggir jalan dekat TKP dan membuka kartu yang ada di dalam telepon genggam milik korban yang selanjutnya menitipkan telepon genggam itu di kounter, yang rencananya akan diambil malam hari.

” Pelaku berencana menjual telepon genggam hasil curian untuk menebus telepon genggam miliknya yang digadai dan untuk melunasi hutang, ” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp8 juta.(soni).