
Surabaya, Sekilasmedia.com – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemkab Gresik, Jairrudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Rabu (6/2/2019).
Kasie Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan sidang perdana yang dijalani mantan Kadispora Jairrudin tersebut. ” Ya, hari ini terdakwa Jairrudin sidang perdana dengan agenda dakwaan,”
Sekitar pukul 16.15, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Gresik. Saat digelandang keluar menuju mobil tahanan, mantan Camat Manyar dan Kebomas ini tidak berkata apapun.
Di dalam mobil tahanan, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Penyidik akan mempercepat pemberkasan untuk segera disidangkan di PN Tipikor, Surabaya.
Menurut dia, sidang yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) tersebut dipimpin Majelis Hakim Rahmat. “Agenda sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, dan ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Jairrudin diseret ke meja hijau karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di dua kegiatan yakni Paskibraka dan Car Free Day tahun 2017 saat bersangkutan menjabat Kadispora. Total kerugaian negara yang dikorupsi sebesar Rp 103.360.811.
Sidang dengan agenda dakwaan ini, terdakwa Jairrudin didakwa dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12e dan 12f UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara sekitar Rp 103 juta.( Eko ).





