Kriminal

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Lumpuhkan Pelaku Pencurian dan Penggelapan Mobil

×

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Lumpuhkan Pelaku Pencurian dan Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran. SH, MH. Selasa (12/2/2019).
Sampai saat ini, dua pelaku masih dalam pengejaran petugas alias DPO. Saat melakukan aksinya pelaku IM yang berhasil diamankan terlebih dahulu beraksi dengan dua pelaku lainya,

Sudamiran, pelaku diamankan petugas di rumah nya, Surabaya Jumat (08/02/2019). Karena saat akan ditangkap melawan IM terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya

Setelah mencuri mobil Di Cafe Rolax Jl. Karah Surabaya. IM, salah satu pelaku spesialis pencurian mobil harus mengakhiri pelariannya setelah kakinya ditembus timah panas.

Pria berusia 23 Th, alamat, Jl.Banyu urip Wetan Sawahan Surabaya., Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini, berhasil diringkus setelah buron selama satu bulan bersama tiga pelaku lainya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

BACA JUGA :  WARGA GONDORUSO DI DOOORRR" KAKINYA OLEH JAJARAN SATRESKRIM POLRES LUMAJANG

Ditambahkan, penangkapan pelaku ini berawal dari aksi kejahatan yang dilakukan pada, Sabtu (05/01/2019) lalu. ” Korban datang ke Cafe Rolak bersama teman-temanya dengan membawa 1 ( satu) unit Mobil Merk KIA TYPE PICANTO Nopol B-1841- FYB An. MOCHAMAD DJAZULI, kemudian mobil tersebut diparkirkan oleh Tukang Parkir dan kunci dibawa oleh Tukang Parkir dan korban mendapatkan Karcis Parkir kemudian korban bersama teman-temannya serta pelaku duduk dimeja yang sama dan korban menaruh karcis tersebut diatas meja kemudian diam-diam pelaku mengambil karcis milik korban dan ijin keluar untuk menjemput temannya sebentar setelah keluar pelaku memberikan karcis tersebut kepada tukang parkir dan membawa kabur.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pencuri Sapi Ternak Dibekuk Polisi

kemudian pelaku membeli plat nomor palsu didaerah jombang dengan Nopol, D-1685-SR Kemudian memasang plat nomor palsu di mobil supaya tidak ketahuan. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 200 juta.

Kita masih melakukan pengembangan, sebab dua DPO masih kita kejar, sementara dari pengakuan IM, para pelaku ini sudah beraksi di beberapa TKP sejak 2017 yang lalu,”pungkasnya.(Eko).