Kriminal

Kawanan Pencuri Tabung Gas Digulung

×

Kawanan Pencuri Tabung Gas Digulung

Sebarkan artikel ini

Badung Bali, Sekilasmedia.com – Tim Opanal Reskrim Polsek Kuta, menggulung dua pelaku pencurian tabung gas LPG tiga kilogram di Jalan Mandala, Kuta, Kabupaten Badung.

Tersangkanya, Maulana Aldi Saputra (19) dan Gung De (16). Keduanya ditangkap lantaran berulangkali melakukan pencurian tabung LPG 3 Kg di rumah korban arifur Rohman. Akibatnya korban mengalami kerugian puluhan juta.

Kapolsek Kuta, AKP Ricki Fadlianshah didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, aksi kedua tersangka berulang kali di lokasi sama, kala dini hari. Bahkan, sekali beraksi kawanan ini mengambil empat tabung Gas. Selanjutnya, dijual ke beberapa toko seharga Rp80 ribu per tabungnya.

BACA JUGA :  Lokalisasi Jarak Digrebek, Nekat Buka Jelang Ramadhan

” Aksi tersangka dilakukan pukul 01.23 Wita dan terekam CCTV. Saat korban mengecek barangnya, ternyata setiap minggu tabungnya berkurang 20 buah. Kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, ” ujar Fadlianshah, Selasa (5/2).

Mendapat laporan, petugas lantas melakukan olah TKP dan mencari informasi maupun mengecek rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Akhirnya didapat informasi, bahwa salah satu tersangka tinggal diseputaran Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung dan berhasil mengamankan tersangka Aldi, di kamar kosnya No 10.

Saat diinterogasi, Aldi melakukan pencurian bersama temannya bernama Gung De. Selanjutnya tim opsnal mencari keberadaan Gung De dan berhasil dibekuk ditempat tinggal orang tuanya di Jalan Raya Tuban, Gang Pesona Nomor 51B Tuban, Kuta, Badung.

BACA JUGA :  Warga & Perangkat Desa Kadali Penyandang Disabilitas

Kepada polisi kedua tersangka mengaku melakukan pencurian di TKP sebanyak dua kali dan memgambil sebanyak delapan buah tabung gas.

” Hasil curian pertama dijual di wilayah Kedonganan seharga Rp640 ribu dan hasil penjualan dibagi rata. Kemudian kembali mencuri enam buah tabung gas LPG dan dijual di Tuban, seharga Rp440 ribu, ” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(soni).