Kriminal

PEMUDA PENGANGGURAN EDARKAN PIL KOPLO DIRINGKUS TEAM OPSNAL SATRESKOBA POLRES LUMAJANG

×

PEMUDA PENGANGGURAN EDARKAN PIL KOPLO DIRINGKUS TEAM OPSNAL SATRESKOBA POLRES LUMAJANG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Meskipun Ops Tumpas Narkoba Semeru sudah berakhir tanggal 6 Februari 2019 lalu, bukan berarti jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang duduk manis dan berpangku tangan mengetahui peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Lumajang, terbukti, Rabu (13/2/2019), sekitar pukul 19.30 wib unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pemuda tamatan Sekolah Dasar (SD) berinisial HF (25) warga Dusun. Kebonan Rt 019 Rw 004, Desa Banyuputih Kidul, Kec. Jatiroto, karena kedapatan menjual Pil Koplo.

BACA JUGA :  Hendak Tawuran, Seorang Pemuda di Jombang Bawa Sajam Ditangkap Polisi

“Terlapor langsung diamankan dirumahnya setelah menjual obat farmasi tanpa dilengkapi ijin edar”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Paur subbag humas Polres Lumajang, IPDA. Catur Budi Baskoro, Kamis (14/2/2019).

Dari tangan terlapor petugas berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) Pil Putih berlogo Y sebanyak 164 butir dan uang Rp. 75.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahaan barbuk yang berhasil diamankan Pil Koplo sebanyak 164 butir, sebuah HP dan uang sebanyak Rp. 75.000”,Tambahnya.

BACA JUGA :  Polres Tanjungperak Ungkap Misteri Meninggalnya Gadis di Gudang Peluru

Lebih jauh Baskoro menjelaskan, Terlapor sudah menjadi target petugas karena sudah banyak laporan dari sejumlah orang tua dan para guru yang merasa resah terkait peredaran obat keras berbahaya tersebut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor dan sejumlah Barbuknya langsung diamankan dan diglandang ke Mapolres Lumajang”,Tegasnya.

Sejauh ini terlapor dikatakannya, melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Jika nantinya terbukti, Hukumannya maksimal 20 tahun penjara”,Pungkasnya.(bas/Shelor ).