
Malang, Sekilasmedia.com – Pemberantasan barang haram di wilayah Kabupaten Malang terus berlanjut. Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, menangkap seorang pengedar sabu-sabu (SS). Yakni Suryadi alias Dek, 46, warga Dusun Sanggrahan, Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo.
Tersangka ditangkap di rumahnya dini hari kemarin. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sepoket SS, sebuah HP serta seperangkat alat hisap sabu-sabu. Menurut Kanitreskrim Polsek Sumberpucung, Ipda Zaenal Arifin, penangkapan tersangka Dek ini, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Muhammad Yusuf Hasofi, warga Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Dampit, yang lebih dulu ditangkap. Yusuf diamankan, beberapa waktu lalu di dalam rumahnya.
Dalam pemeriksaan, Yusuf yang juga diketahui sebagai pengedar sekaligus pemakai SS ini, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Dek. “Berdasarkan pengakuan dari tersangka sebelumnya yang kami amankan itulah, akhirnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Suryadi alias Dek,” jelas Zaenal Arifin.
Dari pemeriksaan, Dek, mengatakan kalau dirinya mengedarkan sabu-sabu baru sebulan ini. Sebelumnya dia hanya pemakai saja. Karena selama ini ada yang memesan, akhirnya iseng-iseng untuk menjadi pengedar.
Barang haram yang dijual, diakui didapat dari seorang temannya asal Kota Malang. “Kami masih mengembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya,” ujarnya.(Jupri).





