Kriminal

Rudapaksa Tetangga Kost, Pemuda Ini Diancam 12 Tahun Penjara

×

Rudapaksa Tetangga Kost, Pemuda Ini Diancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Perbuatan bejat dilkukan Brandy Adrian da Silva memang tak pantas diampuni. Pemuda 24 tahun asal Kupang NTT ini didakwa dalam persidangan atas kasus persetubuhan disertai pengancaman.

Sidang pimpinan hakim ketua, Sri Wahyuni, dan oleh JPU Peggi E. Bawengan diuraikan, perbuatan bejat dilakukan terdakwa Brandy terhadap korbannya berinisial DM yang juga berasal dari Kupang.

Dimana, korban yang bekerja disalah satu perusahaan pada bagian keuangan dipaksa melayani nafsu berahi terdakwa hingga pindah kamar. Itu dilakukan terdakwa dengan cara mengacungkan gunting pada leher korban, di tempatnya kos Pondok Satria belakang RS Siloam, Kuta, tepatnya di kamar No 203 dan 212.

Dihadapan sidang, Jaksa membeberkan bahwa aksi terdakwa ini terjadi pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita. Terdakwa yang diduga datang dalam kondisi mabuk alkohol menggedor pintu kamar korban di No 212.

Yang mana antara korban dan terdakwa serta kekasih dari terdakwa tinggal dalam lingkungan satu kos di Pondok Satria, Kuta. Bahkan, korban tidak mengira apa yang akan dialaminya, saat membukakan pintu kamar yang oleh terdakwa digedor.

Setelah masuk kamar, terdakwa bergegas mengunci pintu dan mengajak bicara korban duduk di kasur sambil mengacungkan gunting kearah leher. Tidak hanya itu, terdakwa juga memaksa korban membuka seluruh pakaian yang dikenakan. Korban yang awalnya menolak, terpaksa mengiyakan lantaran terdakwa mengancam.

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Mucikari Setelah Jual Wanita Muda

” Kamu jangan bersuara. Kamu harus menuruti kemauan saya, ” cetus Jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Dalam keadaan bugil, korban dipaksa melakukan oral, yang kemudian disuruh berebah terlentang di atas kasur. Korban hanya bisa pasrah, saat terdakwa menindihnya sambil mengacungkan gunting.

Belum saja terdakwa pada klimaksnya (puncak) tiba-tiba Viola (kekasih terdakwa-red) menggedor gedor pintu. Namun saat itu terdakwa kembali mengancam korban agar tetap diam dan menyeretnya ke kamar mandi.

Bahkan di dalam kamar mandi, terdakwa kembali menyuruh korban yang kali ini sambil jongkok melakukan oral dan terdakwa posisi berdiri. Tidak berselang lama terdakwa kembali mengajak korban ke kamar dan tetap disuruh melakukan oral. Selanjutnya terdakwa merudapaksa korban, setelah puas terdakwa langsung meninggalkan kamar sambil mengancam korban untuk tetap diam.

Namun, tak berselang lama terdakwa kembali muncul sambil menarik tangan korban untuk mengajaknya ke lantai atas.

” Kamu ikut saya ke atas (lantai 2 kamar terdakwa di No 203). Kamu harus jelaskan sama Viola, ” ucap terdakwa dalam dakwaan.

Sesampainya di kamar terdakwa ternyata tidak ada saksi Viola. Sungguh apes malam itu dialami korban yang kembali diminta melayani nafsu bejat terdakwa. Terlebih kali ini dengan posisi nungging, terdakwa melakukan aksinya sambil merekam lewat HP. Kemudian kembali terdakwa menindih korban dan meminta korban untuk menuruti nafsunya setiap hari saat terdakwa butuh.

BACA JUGA :  Biadab...!! Sejak Usia 6 Tahun Gadis ini Diperkosa Ayah Kandungnya.

” Kita setiap hari harus seperti ini, kapan saya butuh kamu harus mau. Jika tidak foto kamu saya sebarkan, ” ancam terdakwa.

Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp.500.

” Kamu ada uang 500 ribu, saya pinjam dulu,” ucap terdakwa yang dijawab tidak punya oleh korban. Ah, kamu kerja dibagian keuangan. Benar tidak ada?” kelakar terdakwa lagi dan dijawab korban bahwa itu uang kantor.

Usai menggauli korban, tiba-tiba terdengar suara Viola yang sempat mengintip dari celah jendela sambil mengumpat. Momen itu dimanfaatkan korban untuk bergegas mengenakan pakaian dan berlari menuju kamarnya di lantai bawah. Setiba di kamar, korban menghubungi teman kantornya dan menceritakan apa yang dialami dan berlanjut melaporkan ke Polsek Kuta.

Didampingi rekannya, korban juga langsung melakukan visum di RSUP Sanglah dengan bukti nomor visum Repertum : YR.02.03/XIV/605/2018.

Atas perbuatan terdakwa, dijerat pasal tindak pidana perkosaan dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP.(soni).