Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Pencurian

×

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Pencuri spesialis pembobol rumah kosong berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka adalah YS, warga Desa Jumputrejo, Sukodono. Selain itu, polisi juga menangkap AP, warga Desa Grinting, Tulangan, penadah yang kerap menerima barang hasil curian dari tersangka.

Penjara tidak membuat jera bagi YS (34) karena sudah berulangkali melakukan pencurian yang hasilnya dipakai untuk foya foya .Hasil jarahan yang dilakukan YS seorang diri. dia mengakibatkan orang lain mengalami kerugian  .

BACA JUGA :  KAPOLRES LUMAJANG RILIS TIGA FOTO DAN DATA-DATA (DPO) DARI PELAKU PENCURIAN SAPI

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris saat press relese yang digelar di halaman Polresta Sidoarjo, Selasa (19/2/2019) mengungkapkan bahwa “tersangka YS alias Rakes (34)  sebelum menjalankan aksinya, tersangka biasa berkeliling untuk mencari rumah kosong yang sedang tidak ada penghuninya. Setelah menemukan sasaran, tersangka biasa masuk dengan mencongkel jendela rumah.
Selanjutnya barang berharga hasil curian tersebut diserahkan kepada AP (32) warga Dusun Tanggungan Desa Grinting Kecamatan Tulangan,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Probolinggo Kota Tangkap Kakek Pensiunan Guru Tersangka Pencabulan Anak

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Jupiter tahun 2010 warna merah No.Pol. W-6825-XX; 1 buah obeng min ;1 buah tang potong , 1 buah tas ransel dan hasil curian berupa 1 unit Handphone merk Oppo A7.

Dalam kasus ini, tersangka, YS (34) dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, AP (32) dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ysuf).