Kriminal

Warga Dampit Usut Prona ke Polres, Akhirnya di Mediasi ke Kejari Kepanjen Malang

×

Warga Dampit Usut Prona ke Polres, Akhirnya di Mediasi ke Kejari Kepanjen Malang

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Usai menggelar Orasi di depan Polres Malang, warga Desa Srimulyo Dampit yang berjumlah lebih dari 500 orang, menyerbu kantor Kejaksa’an Negri Kepanjen, di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.1 Kepanjen, Selasa (26/2/2019).

Mereka menuntut dan meminta kejelasan kasus pungutan liar (Pungli) Prona. Mereka menuntut Progres tentang kasus ini yang pernah dilakukan mediasi oleh Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung dalam acara Coffe Morning pada Jumat (3/11/2017) lalu.

(Prawitno) salah satu perwakilan warga, menyampaikan, pihaknya menuntut pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas tentang duga’an kasus Pungli kepengurusan Prona.
“Kami menuntut perkara pungli Prona di Desa kami diproses tuntas. Karena untuk kepengurusan Prona pemohon ditarik biaya yang bervariasi, mulai dari Rp 1.500.000 hingga Rp 10 juta, tergantung luasan lahan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Anggota Polisi Tangkap Predator Anak di Wilayah Sidoarjo

Sebab sa’at itu, pemohon yang berjumlah 846 orang dimintai biaya tambahan yang jumlahnya bervariasi oleh Kades dengan alasan untuk mempercepat administrasi kepengurusan Prona.

“Kami minta, panitia dan pejabat desa harus tanggung jawab dan diperiksa,” tambahnya.
Untuk aksi yang di Kantor Kejaksaan Negri Kepanjen ini, sebanyak 10 orang perwakilan warga diperbolehkan masuk guna melakukan pertemuan yang ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, kasi Intel, Kasi Pidum dan Kabag. Ops. Polres Malang.

BACA JUGA :  Pengedar Pil double L Tertangkap

Sementara itu, Kanit IV Tipikor Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, untuk proses hukum terhadap dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh Kades Srimulyo bersama beberapa perangkatnya sudah dilaksanakan.

“Kami telah menetapkan enam tersangka dan berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” Tutupnya. (Joef).