Kriminal

Bapak Bejat, Anak Kandung Digauli Hingga Hamil.

×

Bapak Bejat, Anak Kandung Digauli Hingga Hamil.

Sebarkan artikel ini
Ft. Tersangka

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Setelah sembilan bulan lamanya berstatus buron, kini akhirnya, seorang Bapak pelaku pemerkosaan berhasil diringkus Polisi.

Pelaku merupakan bapak dari korban diringkus polisi di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulincin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam keterangan pers nya Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku Ariyanto alias Yanto (47) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto diringkus di Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku buron selama sembilan bulan. Setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamamkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Sedangkan korban merupakan anak kandung sendiri.

BACA JUGA :  RESIDIVIS "BUDAK" SHABU, DI BEKUK POLRES LUMAJANG.

Ditambahkan Kapolres, Pelaku diringkus pada Minggu, (10/3) kemarin. Seperti diketahui korban sudah melahirkan dua anak kembar cowok, pelaku kabur ke Kalimantan Selatan.  yang jelas korban hamil hingga melahirkan,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP AKP M Solikin Fery juga menambahkan, jika aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018.

“Saat korban hamil, pelaku membuat surat pernyataan namun setelah itu kabur. Korban sendiri telah melahirkan pada September 2018 lalu,” tambahnya.

Sementara Pelaku mengaku khilaf. “Istri saya tidak tahu. Dua kali, tidak mabuk, saya melakukannya dalam kondisi sadar. Saya khilaf,” sesalnya.

BACA JUGA :  Hampir Dua Bulan Bersembunyi, Maling Kulkas Akhirnya Tertangkap Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri

Dalam kasus pemerkosaan tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu stel baby doll warna merah muda gambar panda, satu potong BH warna coklat, satu potong celana dalam warna coklat, satu potong sarung warna hijau motif kotak-kotak dan surat pernyataan

Atas perbuatan nya pelaku sendiri dijerat Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp36 juta dan Pasal 285 KUHP ancaman 12 tahun dan Pasal 289 KUHP ancaman 9 tahun.(wo)