Kriminal

Berawal Dari Jendela, Pelaku Berhasil Membawa Ratusan Uang Logam Korban

×

Berawal Dari Jendela, Pelaku Berhasil Membawa Ratusan Uang Logam Korban

Sebarkan artikel ini
Berawal Dari Jendela, Pelaku Berhasil Membawa Ratusan Uang Logam Korban
foto korban dengan barang bukti uang logam dengan jumlah ratusan
Berawal Dari Jendela, Pelaku Berhasil Membawa Ratusan Uang Logam Korban
foto korban dengan barang bukti uang logam dengan jumlah ratusan

Malang, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polsek Singosari telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Dusun Biru RT 11 RW 03 Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Berawal dari sebuah laporan warga juga korban DA (34) alamat Biru Rt 11 Rw 03 Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan, terhadap pelaku Sutiaji (41) alamat Gunungrejo Rt 08 Rw 03 Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang

Adapun kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019, diketahui sekira jam 05.00 WIB di Dsn Biru RT 11 RW 03 Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 2 (dua) buah Handphone merk Samsung type K vibe Note 4 warna ocean blue, serta uang tunai berupa pecahan uang logam yang dimasukan kedalam satu galon air dengan perkiraan senilai Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Mojokerto Bekuk Komplotan Pencuri Motor, Satu Pelaku Residivis

Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang tersebut dengan cara mencukit jendela depan dan masuk kedalam kamar korban DA, selanjutnya mengambil 2 (dua) buah Handphone yang berada didalam kamar setelah itu pelaku keluar rumah melalui pintu belakang lalu mencukit jendela rumah DA dan mengambil uang logam yang berada didalam galon air yang ditaruh dibawah jendela kamar.

BACA JUGA :  Lakukan Perlawanan, Spesialis Pembobol Gudang Ditembak Polisi

Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira jam 23.00 wib ditempat persembunyianya pelaku di Dsn Biru Rt 08 Rw 10 Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

Adapun Barang Buktinya, 1 lembar uang 100 ribuan, 1 lembar uang 50 ribuan, 2 lembar uang 10 ribuan, 2 ribuan, 1 galon ukuran besar merk Cleo, 2 (dua) unit Handphone merk Samsung note 9 dan merk Lenovo note k vibe, serta uang coin dengan sejumlah total Rp 409.000, dan sampai detik ini masih ditindak lanjuti.(FTI)