
Surabaya, Sekilasmedia.com – AKP Sayfudin, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo mengatakan, awalnya anggota Unit Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Wiyung ada orang yang kerap nyabu. Kembali, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu satu persatu dibekuk oleh Polisi. Sabtu (23/3/2019).
Pria yang dibekuk di sekitar SPBU Jalan Wiyung Surabaya itu bernama, Andik Siswanto (21) asal, Kalijaga Rt.06 Rw.02 Kel. Pandan Landung Kec. Wagir Kab. Malang.
Pelaku yang kos di Jalan Wiyung Gg. 4 ini tak berkutik ketika diamankan dan digeledah petugas mendapati satu paket hemat sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Andik.
Setelah dibekuk dan dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli dari seseorang di daerah Gunungsari Surabaya.
Kita masih melakukan pengembangan guna menyelidiki dan mengungkap siapa pria yang menjual sabu ke pelaku ini,” sebut Sayfudin,
Tersangka juga mengakui atas perbuatannya, selanjutnya pelaku ini dibawa ke Polsek Asemrowo beserta barang buktinya guna proses selanjutnya.
Polisi juga mengamankan, 1 poket sabu seberat 0.33 gram beserta pembungkusnya. Pelakunya akan dijerat dengan Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Eko).





