
Malang, Sekilasmedia.com – Aksi jambret yang meresahkan warga berhasil dibekuk unit Resmob Polres Malang Kota. Pelaku diketahui bernama Wahyu Aditya (32 th) warga Muharto, Kedung Kandang, Kota Malang.
Polisi menangkap pelaku pada Rabu (27/2, /2019) setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban, Zakaria (19 th). Korban dirampas HP nya saat berada di kawasan Tugu Balai Kota Malang pada Senin (25/2/2019).
Saat itu, korban tak curiga dengan kehadiran pelaku karena menggunakan jaket ojek online. Pelaku melancarkan aksinya bermodus tukang ojol yang menjemput pemesan, namun tiba-tiba Wahyu (Pelaku) merampas HP dan memukuli korban. Setelah beraksi, pelaku langsung melarikan diri.
Merasa tak terima, korban melapor ke Polres Malang Kota. Dari laporan tersebut polisi melakukan olah TKP. dan mengembangkan kasus ke penyidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Klojen. Polisi juga mengamankan empat HP yang diduga hasil kejahatan dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku bernopol N 5887 AA.
“Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut terkait berapa lokasi pelaku beraksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya.
Atas perbuatan Wahyu (Pelaku), diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. (Joef).





