
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Kita ingat bahwa pada tanggal 04 Januari 2019 lalu kurang lebih pukul 21.00 WIB Polsek Tempeh dikagetkan adanya laporan dari beberapa warga yang melihat adanya perkelahian antar warga yang saling bacok menggunakan Celurit, Senen (05/03/2019).
Atas nama Solikin alias Topeng (40), yang kesehariannya bekerja Sopir Truk Pasir, Alamat Dsn. Kedungpakis Ds.Pasirian Kec. Pasirian-Lumajang dan Mahfud (30), Sopir Truk Pasir, Alamat Dusun Krajan 1 Desa Selok awar awar Kec.Pasirian-Lumajang.
Permasalahan yang berakar dari persoalan cinta yang membuat dua pria gelap mata sehingga melakukan aksi carok 1 lawan 1. Dalam kejadian berikut ini keduanya adalah pelaku dan keduanya adalah korban karena berusaha saling menyerang yang mengakibatkan keduanya pula terluka parah sehingga harus mendapat perawatan intensif yang cukup lama di RS. Bhayangkara.
Kasus ini berujung damai karena kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan memilih jalan berdamai dan juga saudari Tatik, selaku janda yang menjadi dambaan hati keduanya juga memutuskan tidak memilih salah satu dari mereka dan memilih jalan tengah untuk saling berteman satu sama lain.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H., menerangkan bahwasanya ada hal yang membuatnya harus menghentikan kasus ini karena Saudara Solikin dan Mahfud, telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan.
“Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok dilumajang,” terang perwira dengan melati dua dibundaknya itu.
Sementara Mahfud dan Solikin, juga menyadari kesalahannya dan memutuskan tidak kembali memperebutkan saudari Tatik, karena masih ada anak-anak mereka yang memerlukan mereka untuk diberi nafkah oleh ayah mereka.
Kapolres Lumajang kembali menambahkan “jika hal seperti ini terfikirkan dari awal maka kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Oleh karena itu dalam menghadapi segala hal setidaknya kita menyelesaikan masalah dengan kepala dingin,” tambah Kapolres
Seharusnya saudara Mahfud dan Solikin, dikenakan Pasal 184 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Namun karena kebijaksanaan Kapolres Lumajang dan demi rasa kemanusiaan tindak pidana kasus carok tersebut dihentikan. (Maria).





